SOLOPOS.COM - Komisioner KPU Klaten Divisi Teknis, Samsul Huda. (Solopos-Ponco Suseno)

Solopos.com, KLATEN — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Klaten berharap kalangan pengurus partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 tak menunda-nunda mendaftarkan bakal calon anggota legislatif atau bacaleg hingga hari dan jam-jam terakhir masa pendaftaran.

Hal itu akan merugikan parpol sendiri karena tidak akan cukup waktu untuk proses verifikasi berkas. Seperti diinformasikan sebelumnya, KPU Klaten telah membuka pendaftaran bacaleg DPRD peserta Pemilu 2024 pada 1-14 Mei 2023.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Pada 1-13 Mei, pendaftaran dibuka dari pukul 08.00 WIB-16.00 WIB. Khusus 14 Mei 2023, pendaftaran dibuka dari pukul 08.00 WIB hingga 23.59 WIB. Pada hari pertama, Senin (1/4/2023), belum ada parpol yang mendaftarkan bacaleg.

“Sampai hari ini belum ada yang mendaftar,” kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Klaten, Samsul Huda, saat dihubungi Solopos.com, Selasa (2/5/2023).

Samsul menjelaskan berbeda dengan Pemilu 2019, pada Pemilu 2024 berkas syarat pendaftaran bacaleg DPRD Klaten mesti diunggah melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

Berkas fisik yang dibawa saat pendaftaran ke KPU hanya satu map berupa formulir pendaftaran dan formulir daftar calon. “Pendaftaran ke KPU hanya bawa berkas hard copy satu map saja. Sudah tidak lagi membawa tumpukan berkas,” jelas Samsul.

Samsul mengatakan saat pendaftaran, ketua dan sekretaris parpol wajib hadir. Jika berhalangan, pengurus yang mewakili wajib membawa surat kuasa. Jumlah orang yang datang ke KPU saat pendaftaran dibatasi maksimal 60 orang.

Samsul menjelaskan saat pendaftaran bacaleg DPRD Klaten ada proses verifikasi. Pada verifikasi itu, Bawaslu dan liaison officer (LO) parpol akan mendampingi. “Verifikasi membutuhkan waktu sekitar satu sampai tiga jam dengan asumsi calon yang didaftarkan full 50 orang [sesuai jumlah kursi DPRD Klaten],” kata Samsul.

Ketua KPU Klaten, Kartika Sari Handayani, mengatakan sudah membentuk lima tim guna melayani pendaftaran bacaleg. Pembentukan tim tersebut salah satunya untuk mempermudah komunikasi serta mengantisipasi parpol mendaftar di jam-jam terakhir.

“Masing-masing tim ini bertanggung jawab atas parpol yang menjadi tugas mereka untuk berkomunikasi. Harapan kami parpol tidak mendaftar di jam-jam terakhir karena itu nantinya juga merugikan parpol,” kata Kartika.

Ketua Bawaslu Klaten, Arif Fatkhurrahman, mengatakan sebelumnya Bawaslu sudah mengirim surat imbauan ke parpol dan KPU berkaitan dengan proses pendaftaran bacaleg. Salah satu poin imbauan yakni agar Parpol serta KPU menaati aturan yang ada.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya