SOLOPOS.COM - Jajaran Komisioner KPU Kota Solo didampingi Anggota Bawaslu Kota Solo memaparkan tahap pendaftaran bakal calon anggota DPRD Solo Pemilu Tahun 2024 di Aula Kantor KPU Solo, Senin (1/5/2023) siang. (Solopos.com/Kurniawan)

Solopos.com, SOLOBadan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Solo mengingatkan jajaran KPU Solo dan partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2024 untuk menaati ketentuan pendaftaran bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) yang mulai dibuka Senin (1/5/2023) ini. Tahap pendaftaran calon para wakil rakyat tersebut akan berlangsung hingga Minggu (14/5/2023).

Hal itu seperti yang disampaikan Anggota Bawaslu Solo, Agus Sulistyo, saat mengikuti konferensi pers di Aula Kantor KPU Solo di Jalan Kahuripan Raya Sumber, Solo.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

“Kami mengimbau seluruh parpol untuk melaksanakan atau memenuhi ketentuan yang ada. Kasus 2019 misalnya, salah satu parpol terkait dengan adanya keterlambatan. KPU sudah menetapkan tanggal 14 Mei itu penutupan pukul 23.59 WIB. Kemudian tanggal 1 sampai 13 pukul 08.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB. Artinya di luar itu potensi,” ungkap dia.

Agus menjelaskan, bisa terjadi sengketa bila KPU Solo menerima pendaftaran parpol di luar waktu yang sudah ditentukan tersebut.

“Oleh karena itu kami mengimbau kepada semua pihak, baik KPU maupun parpol untuk menaati tahapan yang ada,” tandas dia.

Agus juga mengingatkan terkait penggunaan Sistem Informasi Pencalonan atau Silon. Sistem informasi itu harus dipastikan dapat diterapkan dengan baik, dapat diakses seluas-luasnya oleh Bawaslu Solo, dan dapat diakses oleh parpol.

“Ketika dokumen pemberkasan misalnya tidak bisa dibaca oleh akses Silon, maka harus diambil langkah-langkah secara taktis berdasarkan koordinasi dengan Bawaslu Solo,” urai dia.

Dengan begitu, Bawaslu Solo bisa mengambil langkah memeriksa dokumen hard copy persyaratan yang tak bisa dibaca Silon. Agus juga mengingatkan hal-hal yang memungkinkan terjadinya sengketa sebagaimana diatur Pasal 466 hingga Pasal 469 UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu. Salah satunya terkait tahap penetapan daftar calon tetap (DCT).

Dia meminta pihak-pihak terkait mengindari hal-hal yang bisa membuka pintu bagi terjadinya sengketa.

“Kita berharap bisa sama-sama melaksanakan tugas masing-masing sesuai dengan ketentuan yang ada. Kami imbau teman-teman parpol memastikan KPU membuka Help Desk dan parpol memanfaatkan itu secara maksimal,” tandas dia.

Menurut Agus akan lebih baik bila parpol mengonsultasikan dokumen atau berkas pendaftaran ke Help Dek KPU Solo sebelum mendaftar. Dengan begitu hal-hal yang berpotensi bermasalah bisa diminimalisasi. Atau setidaknya dengan berkonsultasi ke Help Desk KPU Solo, proses pengajuan atau pendaftaran Bacaleg oleh parpol bisa lebih efektif.

“Sebelum nanti dilakukan pendaftaran, dikonsultasikan ke Help Desk, biar pada saat pendafatran tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, atau minimal bisa lebih efektif saat pendaftaran. Selain itu Help Desk tidak saat pendaftaran saja fungsinya, tapi konsultasi terkait hal-hal pencalonan. Persoalan apapun dikonsultasikan ke Help Desk,” ujar dia.

Anggota Bawaslu Solo lainnya, Poppy Kusuma, meminta KPU Solo memperjelas terkait syarat usia minimal bacaleg 21 tahun. Batasaan usia itu dihitung apakah mulai saat pendaftaran atau saat penetapan DCT. Ketentuan tersebut menurut dia harus disampaikan kepada parpol agar tidak terjadi salah paham terkait penghitungan batas minimal usia.

Menanggapi hal itu, Ketua KPU Solo, Nurul Sutarti, menjelaskan batas usia 21 tahun bagi Bacaleg dihitung sejak penetapan DCT. Ketentuan tersebut menurut dia sudah disosialisasikan kepada para parpol peserta Pemilu 2024 saat rakor beberapa pekan lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya