Soloraya
Rabu, 22 Mei 2013 - 16:15 WIB

PENDAFTARAN CALEG : Jumlah Bacaleg di Karanganyar Bertambah

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

KARANGANYAR — Jumlah bakal calon legislatif (bacaleg) yang didaftarkan para partai politik (parpol) pada Pemilu Legislatif (Pileg) dipastikan bertambah. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karanganyar telah menutup pendaftaran perbaikan berkas administrasi bacaleg setiap parpol pada Rabu (22/5/2013).

Ketua KPU Karanganyar, Sri Handoko Budi Nugroho, mengatakan hingga pukul 13.00 WIB, baru lima parpol yang telah menyerahkan berkas administrasi yang telah diperbaiki ke KPU Karanganyar. Menurutnya, ada beberapa parpol yang menambah jumlah bacaleg yang didaftarkan ke KPU antara lain Partai Kesatuan Persatuan Indonesia (PKPI).

Advertisement

“Ada beberapa parpol yang menambah jumlah bacaleg atau menggunakan jatah maksimal. Namun belum bisa dirinci lantaran berkas administrasinya belum diverifikasi,” katanya saat ditemui wartawan, Rabu.

Setelah masa pendaftaran caleg ditutup maka dilanjutkan tahapan verifikasi kelengkapan administrasi pada 23-29 Mei. Selanjutnya, KPU bakal menetapkan daftar calon sementara (DCS) pada 13-17 Juni. Pihaknya bakal mengumumkan DCS di setiap kecamatan untuk meminta tanggapan masyarakat. Sementara penetapan Daftar Caleg Tetap (DCT) dilakukan pada 9-22 Agustus.

Tanggapan masyarakat dapat menggugurkan bacaleg yang diketahui melanggar aturan. Namun, masyarakat yang menyampaikan tanggapan harus mencantumkan nama lengkap dan alamat yang jelas.

Advertisement

“Kami kaji terlebih dahulu atas tanggapan masyarakat. Selanjutnya, hasilnya akan diserahkan ke parpol pengusung bacaleg tersebut,” ujarnya.

Divisi Pencalonan dan PAW KPU Karanganyar, Kharis Triyono, mengungkapkan sebelumnya jumlah bacaleg yang didaftarkan 12 parpol peserta Pileg sebanyak 435 orang. Setiap parpol telah memenuhi persyaratan 30 persen kuota perempuan. Menurutnya, jumlah bacaleg bakal bertambah lantaran beberapa parpol menggunakan jatah maksimal.

Selama ini, Terdapat tujuh parpol yang menggunakan jatah maksimal yakni PDIP, Partai Golkar, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Demokrat, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Nasional Demokrat (Nasdem). Parpol itu mendaftarkan bacaleg sebanyak 45 orang.

Advertisement

“Jumlah bacaleg yang didaftarkan ke KPU bertambah namun jumlahnya tidak signifikan karena hanya dilakukan beberapa parpol,” jelasnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif