Soloraya
Jumat, 10 Mei 2013 - 07:27 WIB

PENDAFTARAN CALEG : KPU Temukan Kesalahan Pada 289 Berkas

Redaksi Solopos.com  /  R. Bambang Aris Sasangka  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi Kantor KPUSukoharjo. (manteb.com)

Ilustrasi (manteb.com)

SUKOHARJO — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sukoharjo menemukan kesalahan pada 289 berkas pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) di Sukoharjo. Kendati demikian, KPU menilai semua kesalahan tersebut tidak ada yang fatal.
Advertisement

Sebelumnya, KPU menerima 413 berkas bacaleg dari 12 partai politik (parpol). Berkas tersebut kemudian diverifikasi oleh KPU. Dari hasil chekclist verifikasi, didapati lebih dari 65 persen mengalami kesalahan. Berkas yang salah tersebut kemudian dikembalikan ke masing-masing bacaleg melalui parpol, Rabu (8/5/2013) lalu.

Ketua KPU Sukoharjo, Kuswanto, mengatakan semua berkas yang salah itu dikembalikan untuk diperbaiki lagi. Pihaknya memberikan kesempatan perbaikan data hingga 22 Mei mendatang. Kesalahan yang terjadi, ujar Kuswanto, antara lain ada bacaleg yang belum melampirkan ijazah, ada ijazah yang belum dilegalisasi, belum melampirkan foto, perbedaan nama yang tertera di KTP dan ijazah dan sebagainya.

Selain itu, pihaknya juga menemukan salah satu bacaleg yang harus diganti, sebab sebelum masa tenggat pendaftaran, bacaleg perempuan tersebut belum genap berusia 21 tahun. “Umurnya selisih sehari setelah masa pendaftaran yakni 22 April lalu, ditutup. Kami tidak bisa memberikan toleransi karena hal itu sudah menjadi peraturan. Jadi bacaleg tersebut harus diganti,” tegas Kuswanto.

Advertisement

Bacaleg yang kehilangan ijazah, sambung Kuswanto, harus menyertakan surat keterangan kehilangan ijazah dari kepolisian. Selain itu juga harus dilengkapi dengan surat keterangan pengganti ijazah dari Dinas Pendidikan (Disdik) maupun Kementerian Agama (Kemenag) untuk yang bersekolah di madrasah.

Pihaknya membuka konsultasi bagi bacaleg yang ingin memperbaiki berkasnya. Ia mengatakan, KPU hanya memberikan sekali perbaikan hingga 22 Mei mendatang. Bila yang bersangkutan tidak membetulkan dan tidak mengembalikan berkasnya ke KPU, maka akan langsung dicoret.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif