SOLOPOS.COM - Seorang warga memasuki halaman Kantor KPU Sragen di Jalan Letjen Sutoyo Widoro, Sragen wetan, Sragen, Senin (13/5/2024). (Solopos.com/Tri Rahayu)

Solopos.com, SRAGEN-Hingga hari terakhir penutupan pemenuhan dan penyerahan syarat dukungan calon independen ditutup pada Minggu (12/5/2024) pukul 23.59 WIB,  tidak ada satu pun calon independen yang datang ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sragen. Peluang calon independen untuk maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sragen 2024 tertutup.

KPU Sragen sebelumnya mengeluarkan pengumuman nomor 366/PL.02.2-PU/3314/3/2024 tentang Pemenuhan dan Penyerahan Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pilkada Sragen 2024. Dalam pengumuman itu, KPU memberi kesempatan kepada pihak-pihak yang ingin maju sebagai calon independen untuk menyerahkan syarat dukungan sebanyak 58.023 orang pada Minggu malam. Namun komisioner KPU menunggu sampai pukul 23.59 WIB tidak ada satu pun calon perseorangan yang menyerahkan syarat dukungan.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

“Daganganku tidak laku. Ya, itu buka lowongan calon perseorangan untuk Pilkada Sragen hingga semalam tidak ada yang menyerahkan syarat dukungan ke KPU,” ujar Ketua KPU Sragen Prihantoro P.N. saat berbincang dengan wartawan, Senin (13/5/2024).

Prihantoro mengatakan sebelumnya sudah ada empat orang yang konsultasi ke KPU Sragen terkait calon independen, bahkan ada yang meminta formulir pernyataan dukungan. Setelah sosialisasi calon perseorangan pada 24 April 2024 hingga kini dari empat orang yang konsultasi ternyata hanya satu orang yang lanjut konsultasi.

“Namun, hingga Minggu kemarin tidak ada yang menyerahkan surat mandat calon perseorangan ke KPU dan tidak ada penyerahan syarat dukungan calon independen ke KPU. Kemarin yang konsultasi ke KPU itu ternyata juga belum mendapat surat mandat dari calon terkait,” ujarnya.

Prihantoro menerangkan pembukaan penyerahan syarat dukungan itu dibuka pada 8-12 Mei 2024. Dia mengatakan pihak KPU sudah menghubungi petugas penghubung calon yang akan maju, ternyata juga tidak ada tindak lanjut terkait surat mandat.

“Jadi penyerahan syarat dukungan ditutup pukul 23.59 WIB. Syarat dukungan itu cukup banyak 57.023 kartu tanda penduduk dengan sebaran 11 kecamatan. Di Sukoharjo dan Tegal sudah memenuhi syarat adanya calon independen,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya