SOLOPOS.COM - Anggota KPU Wonogiri, Irawan Ari Wibowo, memberikan pengarahan kepada panitia pemilihan kecamatan terkait perekrutan KPPS di GOR Giri Mandala Wonogiri, Kamis (21/12/2023). (Solopos/Muhammad Diky Praditia)

Solopos.com, WONOGIRI — Masa pendaftaran lowongan anggota badan ad hoc kelompok penyelenggara pemungutan suara atau KPPS Pemilu 2024 di Wonogiri sudah ditutup pada Rabu (20/12/2023). Namun, jumlah pendaftar KPPS di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) belum terpenuhi.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wonogiri Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, Irawan Ari Wibowo, mengatakan masa penerimaan pendaftaran KPPS sudah ditutup pada Rabu malam setelah dibuka selama 10 hari.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Kebutuhan KPPS di Wonogiri sebanyak 27.370 orang untuk 3.910 TPS. Satu TPS membutuhkan tujuh orang KPPS. Tetapi masih ada TPS yang kekurangan pendaftar KPPS.

“Sampai penutupan pendaftaran Rabu kemarin, ada sejumlah TPS yang kurang pendaftar atau belum memenuhi kuota kebutuhannya. Total akumulasi kekurangan sebanyak 57 orang,” kata Irawan saat ditemui Solopos.com di GOR Giri Mandala Wonogiri, Kamis (21/12/2023).

Irawan menyebut TPS yang belum memenuhi kuota pendaftar KPPS Pemilu 2024 itu ada di Kecamatan Wonogiri seperti Kelurahan Wuryorejo dan Wonokarto, serta di Kecamatan Baturetno. Dia tidak memerinci TPS mana saja belum terpenuhi kuota pendaftar KPPS tersebut.

Menurut dia, meski ada sejumlah TPS yang belum terpenuhi jumlah pendaftar KPPS, tidak akan ada perpanjangan masa pendaftaran. KPU Wonogiri melalui badan ad hoc panitia pemungutan suara (PPS) akan melakukan penunjukan langsung anggota KPPS berdasarkan sejumlah persyaratan.

Syarat menjadi anggota KPPS antara lain pendidikan minimal SMA, usia 17-55 tahun, dan warga daerah setempat. Irawan menyampaikan setelah masa pendaftaran, PPS akan melakukan penelitian administrasi calon anggota KPPS. Sebelum diumumkan dan dilantik, PPS terlebih dulu membuka tanggapan dan masukan masyarakat atas nama-nama yang terpilih menjadi KPPS.

“Regulasinya memang begitu. Kalau ada TPS yang kekurangan pendaftar bisa dilakukan penunjukan langsung. Kami belum selesai merekapitulasi jumlah total pendaftar, yang jelas ada TPS yang pendaftarnya melebihi kuota yang dibutuhkan,” jelasnya.

Kepala Sub Bagian Keuangan Umum dan Logistik KPU Wonogiri, Nursahid Agung Wijaya, mengatakan meski anggota KPPS itu bertugas di TPS, PPK bisa memfungsikan mereka saat proses rekapitulasi suara di tingkat kecamatan.

Selain KPPS, di TPS kelak akan ada dua petugas ketertiban. Namun, petugas ketertiban itu tidak melalui proses pendaftaran melainkan penunjukan dari pemerintah daerah.

Adapun honorarium anggota KPPS senilai Rp1,2 juta untuk ketua dan Rp1,1 juta untuk anggota. Sedangkan petugas ketertiban senilai Rp700.000. Mereka akan bekerja selama sebulan. “Prinsipnya mereka bertanggung jawab atas semua kegiatan penyelenggaraan pemungutan suara di TPS,” ujar Sahid.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya