SOLOPOS.COM - Ketua KPU Sragen, Minarso. Foto diambil Senin (19/12/2022). (Solopos.com/Galih Aprilia Wibowo)

Solopos.com, SRAGEN — Sebanyak 17 partai politik (parpol) di Sragen mendaftarkan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) mereka ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat. Total ada 566 bacaleg yang didaftarkan.

Sebagai informasi, ada 18 parpol yang dinyatakan lolos sebagai peserta Pemilu 2024. Mereka adalah PDIP, Partai Nasdem, PKS, PAN, Partai Demokrat, Partai Golkar, Partai Gerindra, PKB, PSI, PPP, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hanura, Partai Ummat, Partai Garuda, Partai Buruh, Perindo, PBB, dan Partai Gelora.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Pendaftarakan bacaleg di KPU Kabupaten Sragen dibuka pada 1-14 Mei 2023, Parpol mulai mendaftarkan bacaleg mereka sejak Kamis (11/5/2023) yang dimulai dengan PDIP dan Partai Nasdem. Disusul pada Jumat (12/5/2023) ada tiga parpol yang mendaftarkan yaitu PKS, Partai Demokrat, dan PAN.

Selanjutnya pada Sabtu (13/5/2023) giliran PAN, Partai Golkar, Partai Gerindra, dan PKB. Kemudian pada hari terakhir pendaftaran pada Minggu (14/5/2023), PPP, PSI, (PKN), Partai Hanura, Partai Ummat, Partai Buruh, Partai Garuda, Perindo, dan Partai Gelora mendaftarkan bacaleg mereka.

Ketua KPU Kabupaten Sragen, Minarso, menguraikan dari 18 parpol peserta Pemilu 2024, hanya PBB yang tidak mengajukan bacaleg. Tidak semua parpol mendaftarkan bacaleg dengan kuota penuh yakni 50 orang. Beberapa hanya sebagian seperti PSI 13 bacaleg, PKN 7 bacaleg, Partai Hanura 3 bacaleg, Partai Ummat 12 bacaleg, Partai Garuda 3 bacaleg, Partai Buruh 21 Bacaleg, Perindo 37, dan Partai Gelora 20 Bacaleg. Parpol di luar itu mengusung 50 bacaleg.

Sementara itu jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sragen sebanyak 50 kursi yang tersebar di enam daerah pemilihan (Dapil).

Terpisah, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sragen, Dwi Budhi Prasetya, menjelaskan pihaknya mengawasi proses  pendaftaran bacaleg tersebut dari awal hingga akhir. Dari pengawasan tersebut, Bawaslu memastikan KPU telah menjalankan tahapan pengajuan bacaleg sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya