SOLOPOS.COM - Maskot Pilkada Solo 2024 si Jade. (Istimewa/KPU Solo)

Solopos.com, SOLO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo membuka pendaftaran Panitia Pemutakhiran Data Pemilih atau Pantarlih untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pikada) serentak 2024, mulai Kamis-Rabu (13-19/6/2024).

Selain syarat umum seperti riwayat hidup dan sebagainya, atau syarat administrasi seperti surat-surat dan sebagainya yang bisa dicek di laman kota-surakarta.kpu.go.id, terdapat pula syarat khusus bagi calon pendaftar Pantarlih.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Ketua KPU Solo, Bambang Christanto, menyampaikan bahwa syarat khusus yang dimaksud itu didasarkan pada arahan langsung KPU RI serta KPU Provinsi kepada KPU Kabupaten/Kota, yakni pertama, setiap Pantarlih harus paham atau melek teknologi, kedua, harus memiliki perangkat atau gawai dengan spesifikasi khusus, dalam hal ini memiliki gawai dengan sistem operasi minimal Android 7 atau yang dikenal dengan Android Nougat.

“Karena nanti saat pemetaan TPS, unggah data, dan sebagainya, kalau pakai Iphone tidak bisa, tapi kalau androidnya di bawah 7 malah tidak bisa membaca [data],” ungkap Bambang saat ditemui di kantornya, Jumat (14/6/2024) siang.

Syarat khusus yang ketiga atau terakhir, ialah berusia produktif. Sebab, lanjut Bambang, jika terpilih nantinya sebagai Pantarlih, orang itu juga direkrut menjadi petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) nomor empat.

Masa kerja Pantarlih nantinya hanya satu bulan. Dengan honor yang akan diperoleh Pantarlih senilai Rp1 juta.

Bambang juga menambahkan bahwa setelah direkrut, Pantarlih tidak langsung bekerja seperti PPK dan PPS sebelumnya, namun harus mengikuti bimbingan teknis atau bimtek tentang pencocokan dan penelitian atau Coklit.

Coklit itu sendiri merupakan kegiatan pemutakhiran data pemilih dengan cara mendatangi pemilih secara langsung. Coklit akan dimulai pada 24 Juni 2024 mendatang dengan menyasar tokoh agama atau pun tokoh masyarakat di tiap wilayah.

“Coklit itu dilakukan secara serentak se-Indonesia. Di Solo, kami akan terlebih dahulu menyasar key person di masing-masing wilayah. Bisa nanti Wali kota dan Wakil Wali kota, tokoh agama, tokoh masyarat, yang pertama sebagai simbol,” ungkap Bambang.

Coklit akan dilakukan dengan basis digital menggunakan e-Coklit. Harapannya, lanjut Bambang, agar tidak ada pemilih yang tidak terdaftar karena alasan manual dan karena itu pula syarat khusus untuk Pantarlih itu perlu diterapkan.

Sementara, saat ditanya berapa kebutuhan Pantarlih untuk Pilkada Serentak 2024 mendatang, Bambang menjelaskan bahwa jumlah tersebut bisa dihitung berdasarkan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) yang ada di Solo untuk Pilkada Serentak 2024, yakni sekitar 853 TPS.

Dengan mengacu pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KKPU) Nomor 638 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima Atas KKPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pembentukan Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali kota dan Wakil Wali kota, yang mana dalam disebutkan jumlah Pantarlih dibutuhkan sebanyak dua orang untuk TPS dengan jumlah pemilih lebih dari 400 orang, sementara TPS yang jumlah pemilihnya 400 orang atau kurang dari itu, maka hanya satu Pantarlih.

“Di Solo, ada 6 TPS yang jumlah pemilihnya kurang dari 400 orang,” ungkap dia.

Dengan begitu, berdasarkan simulasi yang dibuat Solopos.com, jumlah Pantarlih yang dibutuhkan untuk Pilkada Serentak 2024 di Solo, lebih-kurang 1.700 orang. Jumlah itu belum termasuk adanya kemungkinan tambahan TPS Khusus, yang menurut Bambang akan diajukan untuk tempat-tempat khusus di Solo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya