Soloraya
Selasa, 10 Januari 2023 - 16:21 WIB

Pendaftaran Panwaslu Desa/Kelurahan di Sragen Dibuka 14 Januari, Ini Syaratnya

Galih Aprilia Wibowo  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pengumuman pendaftaran Panwaslu desa/kelurahan di Kabupaten Sragen. (Instagram/@bawaslukabsragen)

Solopos.com, SRAGEN — Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) segera membuka pendaftaran Panwaslu tingkat desa/kelurahan untuk pemilu 2024. Pendaftaran dan penerimaan berkas calon anggota Panwaslu kelurahan/desa akan berlangsung enam hari mulai 14 -19 Januari 2023 mendatang.

Warga Kabupaten Sragen yang berminat dan memenuhi persyaratan bisa mendaftarkan diri ke langsung ke Sekretariat Panwaslu Kecamatan setempat dengan membawa surat lamaran.

Advertisement

Hal ini disampaikan oleh Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sragen, Dwi Budhi Prasetya, pada Selasa (10/1/2023). Sebelumnya ia menguraikan bahwa kebutuhan Panwaslu desa/kelurahan di Sragen adalah satu orang pada tiap desa/kelurahan, sehingga untuk 196 desa dan 12 kelurahan membutuhkan 208 orang.

“Bersamaan dengan tahap pendaftaran akan dilakukan juga penelitian kelengkapan berkas pendaftaran calon, dan pengumuman hasil administrasi akan dilakukan pada 28 Januari,” terang Budhi.

Pelaksanaan tes wawancara dilakukan pada 31 Januari – 2 Februari, dan pengumuman Panwaslu desa/kelurahan terpilih dilakukan pada 4 Februari.

Advertisement

Mengenai detail perkembangan informasi, ia mengimbau masyarakat bisa mengikuti akun sosial media Bawaslu Sragen dan Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Sragen. Bisa juga datang langsung ke Kantor Panwascam setempat.

Untuk menjadi Panwaslu Kelurahan/Desa harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif