SOLOPOS.COM - Pengumuman pendaftaran Panwaslu desa/kelurahan di Karanganyar. (Istimewa)

Solopos.com, KARANGANYAR — Panita Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) segera membuka pendaftaran Panwaslu tingkat kelurahan/desa untuk pemilu 2024. Pengumuman pendaftaran berlangsung 9-13 Januari 2023.

Sedangkan pendaftaran dan penerimaan berkas calon anggota Panwaslu kelurahan/desa akan berlangsung enam hari mulai 14 -19 Januari 2023. Masyarakat yang berminat dan memenuhi persyaratan bisa mendaftarkan diri ke langsung ke Sekretariat Panwaslu Kecamatan setempat dengan membawa surat lamaran.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Informasi tentang perekrutan anggota Panwaslu desa/kelurahan ini disampaikan Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu Kabupaten Karanganyar, Sudarsono, dalam siaran pers, Senin (9/1/2023).

Berikut ini sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi pendaftar Panwaslu:

  • Warga Negara Indonesia (WNI), pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 tahun.
  • Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
  • Mempunyai integritas, berkepribadian kuat, jujur, dan adil, serta memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan pemilu.
  • Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat,
  • Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika,
  • Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya lima tahun pada saat mendaftar sebagai calon.
  • Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih.
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
  • Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan, bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.
  • Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu, dan mendapatkan izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih.

Untuk informasi lebih detail, masyarakat bisa mengikuti akun media sosial Bawaslu Kabupaten Karanganyar dan akun media sosial Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Karanganyar. Bisa juga datang langsung ke Kantor Panwaslu Kecamatan setempat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya