SOLOPOS.COM - Para pendamping desa di Boyolali beraudiensi dengan DPRD Boyolali, Selasa (19/4/2016). (Hijriyah Al Wakhidah/JIBI/Solopos)

Pendamping desa Sukoharjo menolak adanya seleksi ulang.

Solopos.com, SUKOHARJO–Para petugas pendamping dana desa eks pendamping Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Perdesaan menolak mengikuti seleksi ulang yang digelar Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Mereka telah mengabdi sebagai pendamping pembangunan perdesaan sejak bertahun-tahun.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Informasi yang dihimpun Solopos.com, Senin (25/4/2016), para petugas pendamping dana desa melakukan aksi damai ihwal permasalahan kontrak kerja para pendamping dana desa di Istana Negara, Jakarta pada Selasa (12/4/2016). Kala itu, 5.000 petugas pendamping dana desa se-Indonesia menyuarakan aspirasi dengan sopan dan santun. Sebanyak 10 perwakilan petugas pendamping dana desa ditemui oleh pejabat Sekretaris Negara (Setneg).

Koordinator Pendamping Dana Desa Provinsi Jateng, Suyana, mengatakan para petugas pendamping dana desa bakal melakukan audiensi dengan Komisi II DPR dan Komite I DPD. Dia masih menunggu jadwal pelaksanaan audience yang membahas tuntutan para petugas pendamping desa.

“Perwakilan koordinator wilayah petugas pendamping dana desa dijadwalkan bakal melakukan audiensi dengan DPR dan DPR. Sekarang kami masih menunggu undangan resmi dari DPR dan DPD,” kata dia, saat dihubungi Solopos.com, Senin.

Para pendamping dana desa eks pendamping PNPM Perdesaan menolak mengikuti seleksi ulang. Mereka resmi menjadi petugas pendamping dana desa yang dibentuk Kemendes pada 2 Juli 2015. Mereka bertugas mendampingi berbagai program percepatan pembangunan perdesaan selama bertahun-tahun. “Kompetensi teman-teman [petugas pendamping dana desa eks PNPM Perdesaan] sudah teruji. Mereka telah berjuang membantu percepatan pembangunan perdesaan. Lantas mengapa harus mengikuti seleksi ulang?” ujar dia.

Kontrak kerja para eks PNPM Perdesaan hanya dua bulan yakni April-Mei. Sementara kontrak kerja pendamping dana desa yang baru direkrut selama sembilan bulan mulai April-Desember 2016. Hal itu memicu ketidakpuasan para petugas pendamping dana desa eks PNPM Perdesaan. Mereka menilai ada diskriminasi terhadap para petugas pendamping dana desa eks PNPM Perdesaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya