SOLOPOS.COM - Seratusan Pendamping PKH di Kabupaten Karanganyar mengikuti kegiatan penguatan kapasitas pendamping PKH di Hotel Djawadwipa Karangpandan, Karanganyar pada Minggu (5/3/2023).(Solopos.com/Indah Septiyaning Wardani)

Solopos.com, KARANGANYAR — Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) di Karanganyar menuntut adanya peningkatan kesejahteraan.

Mereka juga menagih janji pemerintah untuk diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Hal itu disampaikan para Pendamping PKH saat kegiatan Penguatan Kapasitas Pendamping PKH se-Kabupaten Karanganyar di Hotel Jawadwipa Karangpandan bersama Anggota Komisi VIII DPR Paryono dan Kementerian Sosial (Kemensos) pada Minggu (5/3/2023).

Pendamping PKH di Kecamatan Jumapolo, Bernadeta Putri, 30, mengungkapkan selama ini honor yang diterima Rp3,1 juta setiap bulannya. Honor tersebut sudah termasuk membayar iuran Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) baik Kesehatan maupun Ketenagakerjaan. Premi bulanan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan ini dibayarkan secara mandiri.

“Honor sudah untuk operasional bensin dan iuran BPJS,” kata dia.

Dia bersama pendamping PKH lainnya berharap ada perhatian serius dari pemerintah, terutama untuk meningkatkan kesejahteraan para pendamping PKH. Honor diterima mestinya ada penyesuaian dari pemerintah seiring kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Selain menuntut kesejahteraan juga menagih janji kejelasan nasib pendamping PKH terkait usulan diangkat menjadi ASN.

“Tahun lalu kami dijanjikan akan diangkat menjadi ASN. Tapi belum jelas sampai sekarang. Mudah-mudahan melalui Komisi VIII ini, bisa memperjelas nasib kami,” kata dia yang sudah menjadi pendamping PKH sejak 2018 silam.

Keluhan para pendamping PKH di Kabupaten Karanganyar ini langsung direspon Anggota Komisi VIII DPR, Paryono. Dia menilai masalah kesejahteraan ini merata dialami pendamping PKH di seluruh Indonesia yang berjumlah 35.000 orang. Menurut Paryono, kesejahteraan para pendamping PKH perlu mendapat perhatian dari Kementerian Sosial maupun Dinas Sosial di masing-masing kabupaten/kota. Termasuk kejelasan nasib untuk menjadi PPPK atau ASN ke depannya.

“Mereka layak diangkat menjadi PPPK syukur PNS. Apalagi mereka ini kan profesinya dari segi persyaratan memenuhi, sudah S1, memiliki kompetensi kerja sosial lima sampai 10 tahunan,” kata dia.

Anggota DPR PDIP dari Daerah Pemilihan (Dapil) IV meliputi Sragen, Karanganyar dan Wonogiri ini mengatakan jika mereka menjadi garda terdepan Pemerintah dalam merealisasikan program pengentasan kemiskinan. Tidak hanya harus mendapat perhatian dari pemerintah pusat, namun pemerintah daerah (Pemda) juga harus ada dukungan bagi pendamping PKH.

Bentuk dukungan ini bisa berupa sarana dan prasarana pendukung kerja pendamping PKH, seperti penyediaan laptop, printer dan lainnya. Dia mengajak pemda ikut andil mendukung kerja para pendamping PKH di wilayahnya masing-masing.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya