SOLOPOS.COM - Sekda Sragen, Tatag Prabawanto, melakukan ujicoba pembayaran pajak online seusai launching pendaerahan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (P2), di Pendapa Rumah Dinas Bupati Sragen, Senin (27/1/2014). (Ika Yuniati/JIBI/Solopos)

Pendapatan daerah Wonogiri terus digenjot dengan menerapkan pajak online.

Solopos.com, WONOGIRI Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wonogiri segera menerapkan sistem perpajakan secara online, khususnya untuk pajak hotel dan restoran untuk menambah pendapatan daerah. Penerapan sistem online juga untuk transparansi pemilik hotel dan restoran kepada konsumen.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Retribusi pajak dari hotel dan restoran di Wonogiri menyumbang pendapatan asli daerah (PAD) senilai Rp244 juta per tahun. Perinciannya, pajak hotel senilai Rp168 juta setahun dan pajak restoran Rp176 juta setahun.

Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Wonogiri, Haryono, menyampaikan hal tersebut saat ditemui Solopos.com di Ruang Data Kompleks Kantor Pemkab Wonogiri sebelum acara Sosialisasi E-Tax Monitoring, Selasa (24/3/2015). Sosialisasi itu hasil kerja sama antara Pemkab Wonogiri dengan PT SMT Indosat.

“Jumlah hotel di Wonogiri cukup banyak tetapi berkelas melati. Para pengelola hotel masih menggunakan sistem pembayaran manual sehingga apakah pajak sudah masuk atau belum tidak bisa dipantau secara terperinci,” ujar Haryono.

Haryono menjelaskan dari 168 hotel di Wonogiri, baru tiga hotel yang menerapkan sistem pembayaran secara elektronik. Sedangkan warung makan di Wonogiri ada 176 unit dan hanya lima unit yang berstatus restoran.

Lima restoran itu juga telah menerapkan sistem pembayaran secara elektornik. “Sosialisasi etax monitoring ini hanya diikuti perwakilan hotel dan restoran yang sudah menggunakan kasir elektornik,” ujar dia.

Haryono mengatakan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak sudah ada tetapi belum maksimal. “Dengan sistem online, transaksi bisa diketahui saat itu juga. Nilai pajak yang disetor juga diketahui sehingga konsumen tidak perlu waswas apakah pajak yang telah mereka bayar disetor ke Pemkab atau tidak,” kata dia.

E-tax monitoring merupakan cara pembayaran pajak secara online untuk meningkatkan sistem pengawasan dan pemantauan pembayaran pajak. Sekretaris Daerah Wonogiri, Suharno, mengatakan e-tax monitoring menjadi terobosan Pemkab Wonogiri dalam mengoptimalkan penerimaan pendapatan daerah.

Suharno berharap sistem pajak online meningkatkan kesadaran masyarakat menuju Wonogiri sebagai Smart City atau Kota Cerdas.

Manajer Hotel Merista, Iman Santoso, mengatakan sudah menerapkan pembayaran sistem online. “Hotel Merista menjadi salah satu hotel penyumbang PAD terbesar di Wonogiri setiap tahunnya, yakni Rp120-an juta. Kami tidak masalah apabila e-tax monitoring diterapkan karena Hotel Merista sudah menerapkannya sejak awal. Kami tidak kaget dan tidak akan mempermasalahkan penerapan pajak online,” ujar dia.

Sementara itu, Direktur Utama PT SMT Indosat Semarang, Suharso W. Sulityo, mengatakan Wonogiri dipilih dari tiga kabupaten/kota di Soloraya menjadi daerah percontohan smart city.

“Tahap pertama akan dilakukan uji coba penerapan e-tax monitoring selama tiga bulan, gratis. Setelah pelanggan nyaman akan dilakukan kerja sama antara Pemkab Wonogiri dengan PT SMT Indosat,” jelas dia.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya