SOLOPOS.COM - Pj Bupati Karanganyar, Timotius Suryadi meminta OPD segera mengoptimalkan raihan pendapatan daerah pada 2024. (Solopos.com/Indah Septiyaning Wardani)

Solopos.com, KARANGANYAR–Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar menggenjot penerimaan pendapatan pajak daerah di tahun anggaran ini. Hingga 31 Mei 2024, penerimaan pendapatan daerah Karanganyar masih rendah baru tercapai 27,6 persen dari total target Rp2,3 triliun.

Penjabat (Pj) Bupati Karanganyar, Timotius Suryadi meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) memaksimalkan potensi pendapatan. Beberapa potensi pendapatan bisa digenjot seperti pajak tempat hiburan. Di antaranya spa, karaoke, panti pijat dan sebagainya.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

“Realisasi pendapatan baru 27,6 persen. Saya harapkan semua OPD bisa memaksimalkan potensi pendapatan,” katanya saat Rakor Pendapatan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024 dan Rencana APBD 2025 di Ruang Anthorium Rumah Dinas Bupati, Selasa (4/6/2024).

Menurut Timotius, seluruh OPD masih memiliki waktu enam bulan kedepan untuk mengejar penerimaan pendapatan daerah. Dengan harapan target pendapatan daerah bisa tercapai 100 persen.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Karanganyar, Kurniadi Maulato mengatakan ada beberapa pos pendapatan daerah yang hilang. Salah satunya pendapatan dari tarikan retribusi uji kelaikan kendaraan (KIR) di pos Dinas Perhubungan (Dishub). Potensi pendapatan dari uji KIR ini mencapai hampir Rp800 juta.

Pada tahun ini, dia mengatakan Dishub kehilangan potensi pendapatan hingga Rp800 juta lantaran pemerintah pusat menghapus retribusi uji bagi kendaraan bermotor wajib uji (KBWU) per 2 Januari 2024 lalu.

“Ada pendapatan hilang dari Dishub Rp800 juta kurang sedikit. Memang ada pengganti sharing pendapatan pajak kendaraan bermotor yang porsinya lebih besar untuk pemda. Namun baru diberlakukan 2025,” katanya.

Kepala Dishub Karanganyar Sri Suboko mengatakan layanan uji kendaraan bermotor secara nasional tak lagi ditarik retribusi per 2 Januari 2024. Meski tanpa retribusi uji bagi kendaraan bermotor wajib uji (KBWU), pelayanannya tak akan menurun. Bahkan sopir dapat memanfaatkan sistem pendaftaran online supaya mengurangi padatnya antrean.

Suboko mengatakan terdapat sembilan jenis uji yakni penunjuk kecepatan, emisi, lampu, bobot, rem, roda depan, tingkat suara, kegelapan kaca dan ketebalan asap. Semua jenis pengujian, hasilnya harus tak boleh melebihi ambang batas jika ingin lolos uji KIR dan mendapatkan dokumennya yang berlaju enam bulan.

“Misalnya kena razia dijalan dengan KIR mati. Kena tilang polisi. Tapi yang terpenting, uji KIR untuk memastikan kendaraan siap operasional, aman saat mengangkut penumpang,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya