SOLOPOS.COM - Wakil Wali Kota Solo Teguh Prakosa membuka Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Solo 2025 di Harris Hotel Solo, Rabu (17/1/2024). (Istimewa/Dokumentasi Pemkot Solo)

Solopos.com, SOLO–Pendapatan retribusi daerah Kota Solo tidak pernah mencapai target selama lima tahun terakhir. Pemkot Solo akan memaksimalkan peluang hingga digitalisasi untuk memaksimalkan retribusi daerah.

Hal itu mengemuka dalam Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Solo 2025 di Harris Hotel Solo, Rabu (17/1/2024). Hadir para pemangku kepentingan, antara lain pihak birokrasi, komunitas, akademisi, pengusaha, dan media.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Forum itu berlangsung pukul 09.50 WIB sampai pukul 12.00 WIB. RKPD merupakan salah satu tahapan pembangunan. Pemkot Solo memakai sejumlah pendekatan dalam perencanaan yaitu top-down planning dan bottom-up planning.

Selain RKPD ada forum musyawarah perencanaan pembangunan dari tingkat kelurahan sampai nasional. Wakil Wali Kota Solo Teguh Prakosa membuka forum RKPD.

Berikut target dan realisasi retribusi Kota Solo:

2018: Target Rp63,9 miliar dan realisasinya Rp47 miliar

2019: Target Rp74,4 miliar dan realisasinya Rp55,2 miliar

2020: Target Rp53,4 miliar dan realisasinya Rp46,5 miliar

2021: Target Rp60,9 miliar dan realisasinya Rp51,5 miliar

2022: Target Rp85,4 miliar dan realisasinya Rp60,9 miliar

2023: Target Rp80,6 miliar dan realisasinya Rp60 miliar

Ketua Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Kota Solo sekaligus Ketua Pimpinan Cabang Nahdlatul Ulama Solo Mashuri mengatakan ada kebocoran potensi pendapatan asli daerah (PAD) Kota Solo berupa pendapatan pajak dan retribusi. Misalkan terjadi di retribusi parkir.

“Banyaknya kunjungan tamu maupun wisatawan seharusnya masuk ke PAD. Namun layanan parkir masih manual, kadang diberikan karcis, kadang tidak. Kemudian resto masih manual, transaksinya tidak terhubung dengan catatan Pemkot Solo,” ujar dia.

Menurut dia, Pemkot Solo harus segera melakukan digitalisasi untuk menghilangkan kebocoran potensi PAD.

Kepala Bapenda Kota Solo sekaligus Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Tulus Widajat mengatakan ada jenis retribusi yang mencapai target dan jenis retribusi lainnya tidak mencapai target. Total realisasinya tidak mencapai target. Ada sejumlah faktor pendapatan retribusi tak capai target.

“Pesoalannya dari sisi potensinya tidak sebanding dengan target yang ditetapkan. Kemudian karena target datang, harus memenuhi belanja, belanja butuh sekian makanya target harus naik padahal di luar kapasitas kemampuan retribusi sehingga tidak tidak tercapai,” kata Tulus.

Tulus menjelaskan UU No.1/2022 mengenai lingkup hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang berlaku tahun ini menjadikan sejumlah jenis retribusi tidak boleh dipungut. Misalkan uji kelaikan kendaraan atau uji kir.

Namun UU itu mengatur ada jenis-jenis retribusi baru. “Kami memaksimalkan peluang itu. Ada beberapa jenis retribusi tarifnya dinaikkan meskipun secara keseluruhan potensinya menurun. Tidak apa-apa, pelan-pelan kami tinjau ulang kayak tarifnya dan mungkin ada kebocoran, kami digitalisasi retribusi,” ungkap dia.

Tulus menjelaskan retribusi adalah pembayaran dari masyarakat untuk timbal balik atas pelayanan pemerintah. Retribusi dipungut sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) Kota Solo. Sedangkan pajak adalah kewajiban warga negara kepada pemerintah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya