Soloraya
Selasa, 25 Agustus 2020 - 11:38 WIB

Pendataan Calon Penerima BPUM di Boyolali hingga 30 Agustus

Bayu Jatmiko Adi  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi uang. (Freepik)

Solopos.com, BOYOLALI -- Dinas Koperasi dan Tenaga Kerja (Dinkopnaker) Boyolali telah mendata calon penerima bantuan bagi pelaku usaha mikro atau BPUM. Dinkopnaker masih menunggu usulan dari desa hingga 30 Agustus 2020 nanti.

Kepala Dinkopnaker Boyolali, Syawaludin, mengatakan pada pertengahan Agustus pihaknya sudah menerima petunjuk teknis mengenai pelaksanaan pemberian BPUM (bantuan produktif usaha mikro) dari pemerintah pusat.

Advertisement

"Secara garis besar, juknis [petunjuk teknis] itu menyatakan BPUM  itu diberikan kepada pelaku usaha mikro yang memenuhi persyaratan," kata dia kepada wartawan, Senin (24/8/2020).

Belasan Pasien Positif Covid-19 Klaten Jalani Isolasi di Luar RS

Advertisement

Belasan Pasien Positif Covid-19 Klaten Jalani Isolasi di Luar RS

Syarat penerima BPUM di antaranya WNI (warga negara Indonesia), memiliki NIK, KTP, dan bukan ASN/TNI/Polri. Kemudian yang bersangkutan harus punya usaha mikro, dibuktikan dengan izin IUMK (Izin usaha mikro dan kecil) atau NIB (nomor induk berusaha).

Selain itu, pelaku usaha mikro bisa menjadi calon penerima bantuan BPUM ketika diusulkan melalui lembaga-lembaga penyalur, salah satunya dinas terkait.

Advertisement

Update Covid-19 Karanganyar: 1 Meninggal, 5 Dirawat, 4 Sembuh

Selanjutnya untuk pencairan BPUM senilai Rp2,4 juta per pelaku usaha itu akan langsung melalui rekening yang bersangkutan.

Dia mengatakan dalam hal ini Dinkopnaker Boyolali hanya mendata kemudian mengusulkan. Sementara yang menentukan lolos tidaknya usulan penerima BPUM adalah pemerintah pusat.

Advertisement

Sejauh ini Dinkopnaker Boyolali sudah melakukan sosialisasi dan sudah meminta pemerintah kecamatan untuk melakukan pendataan bersama kepala desa, untuk kemudian mengusulkan nama-nama calon penerima bantuan.

"Sebelum juknis turun, kami sudah mengusulkan sekitar 16.000 orang ke Kementerian Koperasi. Dari jumlah itu diverifikasi. Ada sekitar 7.500 yang NIK kosong, atau jumlahnya tidak 16 digit. Kemudian mulai 18 Agustus kami meminta kepala desa melakukan verifikasi, atau melengkapi berkas. Kami juga membuka usulan baru dari kepala desa dengan surat pernyataan. Artinya untuk menjamin jika orang-orang yang diusulkan itu benar-benar memiliki usaha," kata dia.

Pendaftaran Online Bisa Diakses

Usulan baru dari desa terkait calon penerima BPUM akan dibuka hingga 30 Agustus 2020.

Advertisement

"Jadi dari jumlah sekitar 16.000 orang yang diusulkan sebelumnya kemungkinan ada tambahan lagi. Ditambah nanti rekap dari pendaftaran online," kata dia.

Mayoritas Ortu Siswa PAUD-SMP Sragen Setuju Pembelajaran Tatap Muka

Untuk jumlah pendaftar online BPUM, hingga 18 Agustus lalu sudah mencapai sekitar 4.000 orang. Dia menjelaskan, untuk pendaftaran online hanya dapat diakses oleh pelaku usaha yang telah memiliki izin lengkap.

Untuk pendaftaran online akan ditutup hingga 28 Agustus nanti. "Setelah itu kami rekap, kami cek, kemudian kami usulkan," lanjut dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif