SOLOPOS.COM - Ilustrasi kegiatan siswa SMA (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Pengambilalihan SMA/SMK dari kota/kabupaten ke provinsi berdampak pada pengalihan aset pendidikan.

Solopos.com, KARANGANYAR – Nilai aset sekolah menengah atas (SMA) dan sekolah menengah kejuruan (SMK) di Kabupaten Karanganyar yang harus diserahkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) seiring ketentuan UU Pemda, mencapai Rp130 miliar.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Penjelasan tersebut disampaikan Sekretaris Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga (Disdikpora) Karanganyar, Agus Haryanto, saat ditemui solopos.com di ruang kerjanya, Selasa (19/4/2016). Menurut dia aset meliputi sembilan SMA negeri, dan tujuh SMK negeri.

Pemkab Karanganyar juga harus menyerahkan kewenangan atas tenaga pendidik (guru) sejumlah 1.322 orang kepada Pemprov. Angka tersebut terdiri 478 guru di SMK, 695 guru SMA, 124 guru diperbantukan ke SMK, dan 25 guru diperbantukan ke SMA.

Ihwal gaji guru nanti, menurut Agus, sama dengan gaji yang diberikan Pemkab Karanganyar. Tapi kemungkinan akan ada tambahan penghasilan pegawai (TPP) dari Pemprov Jateng. Besaran tambahan penghasilan disesuaikan kemampuan keuangan Pemprov.

“Kalau tidak salah tahun 2015 lalu TPP Pemprov Jateng naik lebih dari 100 persen. Tapi nanti setelah ada penambahan guru puluhan ribu orang pascapelimpahan kewenangan SMA/SMK, ya tidak tahu. Kemungkinan ada penyesuaian,” kata dia.

Agus menerangkan, nantinya Pemprov mempunyai kewenangan memutasi guru lintas kabupaten. Tapi dia berharap kebijakan tersebut tidak dilakukan. Sebab hal itu menjadi salah satu yang membuat resah para guru dari pengambilalihan kewenangan SMA/SMK.

“Soal mutasi guru, secara kewenangan memang bisa saja dilakukan mutasi lintas kabupaten. Tapi semoga tidak terjadi hal itu. Orang bekerja kan inginnya nyaman bisa berkumpul keluarga. Saat ini saya masih pelajari ketentuan pengambilalihan SMA/SMK,” ujar dia.

Seorang guru di SMAN 2 Karanganyar, Anna Yuniati, saat dihubungi solopos.com, via ponsel, Selasa, mengaku setuju dengan pengambilalihan SMA/SMK oleh Pemprov. Apalagi hal itu sesuai UU Pemda yang mengamanatkan pengelolaan SMA/SMK oleh Pemprov.

Anna menilai pengambilalihan SMA/SMK oleh Pemprov lebih memudahkan pengelolaan sekolah. Tak sampai di situ saja, upaya peningkatan kualitas pendidikan lebih terukur bila ada pembagian kewenangan pengelolaan berbagai jenjang pendidikan.

“Kalau sekarang masih ada kendala, ya ikuti saja prosesnya. Tidak perlu ada tarik ulur yang berlebihan. Toh semuanya merupakan aset negara. Semoga semua pihak saling mendukung upaya perbaikan kualitas pendidikan, dan kesejahteraan guru Indonesia,” tutur dia.

Anna mengungkapkan, 90 persen guru SMA/SMK yang dia tanyai, mengaku setuju dengan pengambilalihan kewenangan oleh Pemprov. Mereka berpendapat pengambilalihan kewenangan sekolah akan memudahkan peningkatan kualitas pendidikan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya