Soloraya
Sabtu, 19 November 2016 - 18:00 WIB

PENDIDIKAN SUKOHARJO : Tunjangan Profesi 3.000 Guru Terancam Tak Cair, Begini Langkah Disdik

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Para guru di Sukoharjo (Solopos.com/Bony Eko Wicaksono)

Pendidikan Sukoharjo, Disdik berupaya mencari solusi terkait tunjangan profesi guru.

Solopos.com, SUKOHARJO – Dinas Pendidikan (Disdik) Sukoharjo tengah memetakan jumlah guru pegawai negeri sipil (PNS) dengan sekolah di 12 kecamatan sebagai dasar melakukan penataan guru dan penggabungan sekolah atau regrouping. Langkah itu ditempuh sebagai solusi alternatif untuk menyelesaikan masalah penyaluran tunjangan profesi guru.

Advertisement

Terbitnya Permendikbud No 17/2016 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi memicu keresahan para guru di Sukoharjo. Dalam perbup itu, guru penerima tunjangan profesi wajib memenuhi rasio siswa minimal yakni jenjang TK 15 : 1, jenjang SD-SMA dan sederajat 20 : 1. Lebih dari 3.000 guru terancam tak menerima tunjangan profesi lantaran tak memenuhi syarat rasio minimal. 

Kepala Disdik Sukoharjo, Darno, mengatakan masih menunggu respons dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) ihwal revisi petunjuk teknis (juknis) penyaluran tunjangan profesi hingga pertengahan Desember. Darno berinisiatif bakal memetakan jumlah guru di setiap kecamatan pada masa mendatang.

“Saya sudah berkoordinasi dengan Kepala UPTD Pendidikan kecamatan. Saya minta mereka mendata jumlah guru dan sekolah di wilayahnya masing-masing,” kata dia, saat ditemui

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif