SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Wonogiri (Espos)–Pendirian dan jam buka swalayan di tiga kabupaten di Soloraya dinilai melanggar peraturan. Baik peraturan presiden (Perpres) dan Permendag sehingga dikhawatirkan akan mematikan pasar tradisional.

Bupati ataupun pejabat satuan kerja perangkat daerah (SKPD) mestinya berani memberikan sanksi atas pelanggaran tersebut, karena harkat dan martabat dirinya juga diinjak-injak.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Ketiga kabupaten itu adalah Kabupaten Sragen, Karanganyar dan Wonogiri. Untuk itu, para petinggi di SKPD harus berani memberikan sanksi baik berupa sanksi peringatan lesan hingga pencabutan izin usaha sesuai tingkat kesalahan.

Pernyataan itu disampaikan anggota DPRD Jateng asal Wonogiri, Subandi Pr yang melakukan reses dan menggelar penyampaian aspirasi di Graha Perencanaan Kantor Bappeda, Wonogiri, Selasa (23/3).

Hadir dalam acara itu, asisten Pemkab Wonogiri Gembong Muria Hadi yang mewakili Bupati Wonogiri, pejabat SKPD se-Wonogiri dan masyarakat.

“Pasar modern atau swalayan di tiga kabupaten (Sragen, Karanganyar dan Wonogiri) semua melanggar Perpres,” tandas Subandi.

Lebih lanjut Subandi mengatakan pada Perpres No 112/2007 tentang penataan dan pembinaan pasar tradisional pusat perbelanjaan dan toko modern pasal 7 ayat 1 (a) dan (b) telah diatur soal jam buka. Yakni untuk hari Senin hingga Jumat mulai pukul 10.00 WIB sampai pukul 22.00 WIB serta hari Sabtu dan Minggu buka pukul 10.00 WIB sampai pukul 23.00 WIB.

“Tetapi praktek di lapangan buka swalayan pukul 09.00 WIB. Di Wonogiri, pasar tradisional justru dikepung dua swalayan besar, jam bukanya justru pukul 08.00 WIB,” jelasnya.

tus

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya