Soloraya
Selasa, 16 Juli 2013 - 16:55 WIB

PENDIRIAN TOKO MODERN : 30 Minimarket Baru Ramaikan Pasar di Solo

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO — Sebanyak 30 minimarket baru siap dibangun di Kota Bengawan. Saat ini permohonan pengajuan izin puluhan minimarket itu sedang diproses di Pemkot. Pembangunan puluhan minimarket baru ini diyakini bakal semakin menghimpit pengusaha kecil dan pasar tradisional.

Sekretaris Daerah (Sekda) Solo, Budi Suharto, saat ditemui wartawan di Balai Kota, Selasa (16/7/2013), mengatakan pada prinsipnya Pemkot tidak melarang pendirian minimarket baru asal sesuai Perda No5/2011 tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.

Advertisement

Perda mengatur pembangunan minimarket wajib berjarak minimal 500 meter dari pasar tradisional. Selain itu, perizinan pembangunan minimarket baru wajib dilengkapi izin usaha toko modern (IUTM).

“Kalau persyaratan itu dipenuhi, masa kami mau menghalang-halangi,” ujarnya.

Sekda mengatakan pengajuan minimarket baru itu tersebar di seluruh kecamatan di Solo. Pihaknya menjamin akan melakukan kajian yang profesional terkait pembangunan minimarket baru. Menurutnya, pendirian tersebut sebisa mungkin mengakomodasi kepentingan pengelola toko modern dan pasar tradisional.

Advertisement

Sebagai informasi, saat ini Solo telah memiliki 49 toko modern. Penambahan minimarket baru dikhawatirkan mematikan para pedagang kecil di pasar tradisional.

“Kalau dalam kerangka kota, semuanya harus dilindungi. Tidak bisa yang satu minta diistimewakan. Di sinilah gunanya perda,” jelasnya.

Lebih jauh, Pemkot juga menerima 13 permohonan perpanjangan jam operasional minimarket hingga 24 jam. Pengajuan tersebut rata-rata dari minimarket yang telah berdiri sebelum Perda Toko Modern bergulir. Diketahui, jam operasional minimarket sempat tak terkendali lantaran renggangnya regulasi.

Advertisement

Sekda menerangkan tidak semua minimarket dapat buka 24 jam. Minimarket itu, imbuhnya, harus berada di jalan provinsi, jalan nasional, atau berjarak maksimal 250 meter dari SPBU dan rumah sakit.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif