Soloraya
Jumat, 23 September 2011 - 17:08 WIB

Pendukung Ahmadi geruduk Kejari Klaten

Redaksi Solopos.com  /  Eni Widiastuti  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

AUDIENSI-Belasan warga yang mengatasnamakan Forum Umat Islam Bersatu untuk Keadilan (FUIBK) mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Klaten untuk menggelar audiensi terkait kasus penggelapan laptop dan pencurian file, Jumat (23/9/2011). (JIBI/SOLOPOS/Moh Khodiq Duhri)

Klaten (Solopos.com)–Belasan warga yang mengatasnamakan Forum Umat Islam Bersatu untuk Keadilan (FUIBK) mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Klaten, Jumat (23/9/2011).

Advertisement

Mereka mempertanyakan kejelasan kasus penggelapan laptop dan pencurian file yang dilaporkan Ahmadi, warga Semangkak, Klaten Tengah terhadap Zumairi, warga Gergunung, Klaten Utara. Kedatangan mereka merupakan tindak lanjut dari audiensi yang berbuntut kericuhan beberapa waktu lalu.

Pantauan Espos di lokasi, kedatangan para pendukung Ahmadi itu diterima langsung oleh Kajari Klaten, Yulianita yang didampingi Kasi Pidum, Muji Martopo; Kasi Intel, Hanung Widyatmaka; Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Rudi Hartono dan Kapolsekta Klaten, AKP Heru Setyaningsih. Kedatangan mereka di Kejari Klaten mendapat pengawalan ketat dari puluhan aparat kepolisian. Tampaknya, Polres Klaten tidak ingin kericuhan beberapa waktu lalu terulang kembali.

Dalam kesempatan itu, Ahmadi menuding Kejari Klaten sudah merekayasa kasus penggelapan laptop dan pencurian file yang disangkakan kepada Zumairi, mantan karyawannya. Menurut Ahmadi, rekayasa kasus itu ditandai dengan adanya perubahan pasal dakwaan dari penggelapan laptop (372 KUHP) menjadi pasal dakwaan perbuatan tidak menyenangkan (335 KUHP) oleh Kejari Klaten. “Saya merasa diperlakukan tidak adil oleh Kejari Klaten. Ini rekayasa kasus yang mestinya tidak dilakukan oleh Kejari Klaten,” ujar Ahmadi.

Advertisement

Menanggapi hal itu, Kajari Klaten, Yulianita menjelaskan, Kejari Klaten akan menangani perkara sesuai prosedur yang semestinya. Pihaknya mengaku akan meneliti kembali berkas hasil pemeriksaan kasus penggelapan laptop dan pencurian file itu.

 

(mkd)

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci : Geruduk Kejari Klaten
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif