SOLOPOS.COM - Ilustrasi Kalender 2023 (Freepik)

Solopos.com, SUKOHARJO — Lembaga swadaya masyarakat (LSM) Marak Jateng menilai respons aparat penegak hukum atas kasus penjualan kalender oleh sejumlah SMPN di Sukoharjo lambat. Kasus penjualan kalender oleh sejumlah SMPN di Sukoharjo, salah satunya SMPN 1 Kadilangu, Baki, ini sempat viral di media sosial pada Desember 2022.

Penjualan kalender oleh pihak sekolah tersebut dinilai LSM Marak Jateng melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 2 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tata Naskah Dinas Elektronik Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan. Peraturan itu melarang sekolah menjadi distributor atau pengecer buku kepada peserta didik.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

LSM Marak Jateng lantas melaporkan kasus tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Semarang pada 3 Januari 2023 lalu. Pelaporannya dilayangkan melalui surat dengan Nomor: 0933/3/III/SEK/LSM MARAK JATENG/2023.

“Kami menilai aparat penegak hukum di Sukoharjo kurang peka terhadap permasalahan ini. Buktinya kurang peka apa? Berita media massa soal penjualan kalender ini kan sudah banyak, tapi kurang mendapat respons. Mestinya tanpa ada pelaporan langsung respek bergerak,” urai Ketua LSM Marak, Joko Prakosa, saat ditemui pada Selasa (7/3/2023).

Kalender tersebut diproduksi Perusahaan Umum Daerah Percetakan Daerah (Perumda Percada) Sukoharjo. Beberapa waktu lalu media sosial sempat diramaikan dengan unggahan salah satu pengguna Facebook terkait dugaan penjualan kalender 2023 oleh manajemen SMP Negeri 1 Baki kepada siswa.

Unggahan yang viral di media sosial itu ditemukan di sebuah grup Facebook Info Cegatan Solo (ICS) dengan caption, “Monggo lur BU [butuh uang] dijual kalender buat beli STB [set top box], minus pemakaian”.

Postingan tersebut menunjukkan sebuah foto yang menampilkan kalender 2023 dengan identitas SMP Negeri 1 Baki. Sontak unggahan tersebut menuai banyak kritikan di masyarakat luas.

Joko berharap laporannya segera ditindaklanjuti Kejati Jateng. Selain itu, dia menilai Perumda Percada Sukoharjo juga perlu diaudit.  “Kami mendapat informasi, jika kalender itu tidak dicetak sendiri oleh Percada, ada pihak ketiga yang terlibat. Makanya perlu dicek kebenarannya oleh aparat penegak hukum,” ujarnya.

Tak hanya melaporkan PD Percada ke Kejati, pada 17 Januari 2023 laporan dan permohonan pemeriksaan atau audit juga dilayangkan LSM Marak Jateng ke KPK. Joko menilai ada unsur penyelewengan dana dalam kasus tersebut.

Respons Kejari Sukoharjo

Dimintai konfirmasi terpisah Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo, Rini Triningsih, mengaku belum menerima tembusan atau permintaan pemeriksaan terhadap manajemen perusahaan pelat merah tersebut. “Sampai sekarang belum ada [tembusan maupun permintaan untuk melakukan pemeriksaan]. Bisa saja dilakukan pemeriksaan di sini, namun biasanya itu untuk peminjaman tempat,” jelas Rini saat ditemui di kantornya.

Menurutnya, jika laporan tersebut disampaikan ke Kejati, maka tidak menutup kemungkinan pemanggilan terhadap pihak-pihak yang akan diperiksa diminta datang ke kantor Kejati di Semarang. “Bisa saja langsung diminta ke sana. Karena jarak Sukoharjo ke Semarang kan tidak terlalu jauh. Nanti kalau memang benar akan ada pemeriksaan, kami tentu juga diikutsertakan,” jelasnya didampingi Kasi Intel Galih Martino Dwi Cahyo.

Direktur Perumda Percada Sukoharjo, Maryono, telah melakukan klarifikasi beberapa waktu lalu. Dia menegaskan tidak mewajibkan sekolah di Sukoharjo harus mengambil proyek kalender. Hanya beberapa SMP di Sukoharjo yang mengambil proyek untuk mencetak kalender melalui Perumda Percada.

“Proyeknya dari Percada, tadi sempat ditanya terkait paksaan pembelian itu [kalender], tidak ada paksaan sama sekali. SMP di Sukoharjo jumlahnya 45, yang mengambil [mencetak kalender] hanya 22 atau 23,” kata Maryono beberapa waktu lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya