SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Bisnis/Dok)

Penegakan hukum ini terkait keberhasilan Kejari Solo menghimpun uang negara yang mengendap di pelanggan PLN dan PDAM.

Solopos.com, SOLO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo berhasil menagih utang para pengguna jasa listrik dan air milik perusahaan pelat merah di Kota Solo. Dalam setahun terakhir, setidaknya uang senilai Rp3 miliar berhasil disetorkan kepada negara melalui jaksa pengacara negara (JPN).

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Kasi Intel Kejari Solo Mochammad Rosyidin menjelaskan uang negara yang diselamatkan Kejari tersebut merupakan uang yang selama ini mengendap di tangan para pelanggan Perusahaan Listrik Negara (PLN) dan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).

Mereka tercatat sebagai penunggak kategori berat dan tergolong sulit untuk membayar kewajiban kepada PLN maupun PDAM. “Ada yang dari konsumen biasa, ada pula yang dari perusahaan,” papar Rosyidin saat berbincang dengan , Rabu (16/12/2015).

Atas permintaan PDAM dan PLN, lanjut Rosyidin, maka disepakatilah kerja sama penyelamatan uang negara yang dikemplang para pelanggan tersebut. Bentuknya ialah Kejari memanggil satu persatu para penunggak PLN dan PDAM tersebut.

Setelah dipanggil, mereka dimintai klarifikasi dan keterangan terkait laporan atas tunggakan dari perusahaan pelat merah itu. Kejari juga menjelaskan aturan serta sanksi yang akan diberikan jika menolak membayar kewajiban.

“Ada yang mengaku enggak punya uang, belum siap, dan lain-lain. Namun intinya mereka kami mintai kesediaan untuk membayar kewajiban,” papar dia.

Upaya pemanggilan para penunggak oleh Kejari rupanya cukup ampuh. Rata-rata, mereka yang dipanggil Kejari langsung bersedia membayar kewajibannya dengan cara diangsur hingga dibayar cash.

Hasil penagihan yang dilakukan Kejari, lanjut Rosyidin, sedikitnya uang Rp3 miliar berhasil diselamatkan. Ada yang membayar melalui Kejari, namun ada pula yang membayar langsung kepada PLN dan PDAM. “Hasil rekap selama 2015, sedikitnya uang Rp3 miliar berhasil dibayar para penunggak kepada perusahan negara,” papar dia.

Rosyidin berharap warga negara yang taat hukum mengutamakan membayar kewajibannya, baik kewajiban membayar pajak, membayar jasa listrik atau air. Sebab, uang yang mereka bayar sejatinya tetap akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan.

“Karena mereka menikmati pembangunan atau menikmati jasa, maka sudah semestinya membayar kewajibannya,” papar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya