Penegakan hukum ini terkait keberhasilan Kejari Solo menghimpun uang negara yang mengendap di pelanggan PLN dan PDAM.
Solopos.com, SOLO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo berhasil menagih utang para pengguna jasa listrik dan air milik perusahaan pelat merah di Kota Solo. Dalam setahun terakhir, setidaknya uang senilai Rp3 miliar berhasil disetorkan kepada negara melalui jaksa pengacara negara (JPN).
Kasi Intel Kejari Solo Mochammad Rosyidin menjelaskan uang negara yang diselamatkan Kejari tersebut merupakan uang yang selama ini mengendap di tangan para pelanggan Perusahaan Listrik Negara (PLN) dan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).
Mereka tercatat sebagai penunggak kategori berat dan tergolong sulit untuk membayar kewajiban kepada PLN maupun PDAM. “Ada yang dari konsumen biasa, ada pula yang dari perusahaan,” papar Rosyidin saat berbincang dengan