Soloraya
Sabtu, 3 Mei 2014 - 05:15 WIB

PENEGAKAN HUKUM : Polresta Solo Bantah Pernyataan TPF

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ketua Tim Pencari Fakta Edi Lukito (kanan) menunjukkan celana salah satu aktivis yang robek saat beraudiensi dengan pimpinan Dewan di Gedung DPRD Solo, Rabu (30/4/2014). (JIBI/Solopos/Tri Rahayu)

Solopos.com, SOLO—Penyidik Polresta Solo angkat suar terkait pernyataan Tim Pencari Fakta (TPF). Polresta Solo membantah telah memperlakukan tiga tersangka kasus dugaan perusakan dan penganiayaan dengan tersangka, Khuzaimah alias Jaim, 24; Susilo Agung, 36; dan Haedar, 32, tidak manusiawi.

Polisi mengklaimtelah bekerja secara profesional, proporsional, dan prosedural dalam menangani kasus tersebut.

Advertisement

Demikian disampaikan Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Guntur Saputro, saat ditemui Solopos.com di kantornya, Jumat (2/5/2014). Pernyataan tersebut untuk menanggapi pernyataan daritim pencari fakta (TPF) yang menuding aparat memperlakukan para tersangka dengan tidak baik.

Tudingan ini diungkapkan TPF saat ngudarasa ke DPRD Solo, Rabu (30/4). TPF menuding ketiga tersangka setelah ditangkap kemudian ditendang, dihardik, dan dipukul berulang kali oleh polisi. Selain itu, TPF menuding polisi membatasi aktivitas ibadah mereka saat berada di tahanan.

Mantan Kabagops Polres Banyumas itu menyampaikan, semua hal yang dituduhkan TPF tidak benar. Para tersangka, ujar dia, diperlakukan sebagaimana mestinya. Terkait dengan peribadatan, Guntur mengklaim pihaknya tidak pernah membatasi kegiatan ibadah seluruh tahanan, termasuk tiga tersangka kasus anarkistis tersebut.

Advertisement

Guntur menegaskan pihaknya memberi kesempatan seluas-luasnya bagi tersangka untuk beribadah, seperti salat, membaca Alquran, dan sebagainya. (Baca juga: Belasan Aktivis Tim Pencari Fakta Ngudarasa ke Dewan Solo)

“Kami justru menganjurkan mereka agar selalu beribadah. Selain itu kami juga rutin memberi bimbingan rohani bagi para tersangka tiga kali sepekan. Tidak mungkin kami membatasi ibadah orang,” tegas Guntur mewakili Kapolresta Solo, Kombes Pol. Iriansyah.

Fakta TPF

Advertisement

Disinggung mengenai fakta yang diklaim TPF bahwa para tersangka mengalami kekerasan fisik, seperti disetrum, jenggot dicabuti, celana disobek, dan disundut rokok, Guntur juga membantahnya. Terkait dengan celana salah satu yang sobek, lanjut Guntur, itu terjadi tidak sengaja.

“Ini terkesan terlalu didramatisasi. Kami punya bukti video saat mereka diperiksa. Tuduhan-tuduhan itu tidak benar,” timpal Wakasatreskrim Polresta Solo, AKP Ari Sumarwono, yang turut mendampingi Guntur.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif