Soloraya
Sabtu, 9 Januari 2021 - 15:00 WIB

Penembakan Mobil Bos Duniatex di Solo: Tersangka LJ Berdalih Membela Diri Gegara Ini

Ichsan Kholif Rahman  /  Chelin Indra Sushmita  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Tersangka kasus penembakan Lukas Jayadi (tengah) digiring polisi saat rilis di Mapolresta Solo, Jumat (4/12/2020). (Solopos/Nicolous Irawan)

Solopos.com, SOLO — Tersangka kasus penembakan pengusaha tekstil dalam Toyota Alphard di Solo, Lukas Jayadi, mengaku tidak merencanakan pembunuhan. Hal tersebut disampaikan kuasa hukumnya Sandy Nayoan.

Sandy menyebut kliennya tidak merencanakan pembunuhan kepada pengusaha yang merupakan kakak iparnya itu. Lukas Jayadi mengaku melakukan penembakan karena ditabrak oleh pengemudi Toyota Alphard berpelat nomor AD 8945 JP.

Advertisement

PSBB Karanganyar: Alun-Alun Ditutup, Hajatan Dilarang

Sandy Nayoan kepada wartawan Sabtu (9/1/2021) menyebut jika Lukas Jayadi berencana membunuh, tentunya tidak perlu meminta korban atau kakak iparnya turun dari mobil. Padahal,dia sebelumnya berada di mobil bersama korban dan sopir korban. Lalu, saat menembaki mobil itu istri LJ masih berada di dalam mobil.

Advertisement

Sandy Nayoan kepada wartawan Sabtu (9/1/2021) menyebut jika Lukas Jayadi berencana membunuh, tentunya tidak perlu meminta korban atau kakak iparnya turun dari mobil. Padahal,dia sebelumnya berada di mobil bersama korban dan sopir korban. Lalu, saat menembaki mobil itu istri LJ masih berada di dalam mobil.

“Lukas Jayadi bersama istri numpang mobil IN. Lalu Lukas Jayadi menunjukkan lokasi kejadian yang akan didirikan sebagai pabrik roti. Lukas turun dari mobil mengajak untuk berdoa pendirian pabrik roti itu,” papar dia.

Ia menambahkan sopir tidak mau menghentikan mobil itu saat Lukas meminta untuk berhenti dulu. Namun, mobil itu justru menabrak Lukas Jayadi hingga terjatuh. Ketika menabrak, Lukas secara spontan mengeluarkan senjata yang memiliki izin itu. Lantas Lukas menembaki mobil Toyota Alphard milik kakak iparnya sebagai bentuk membela diri.

Advertisement

12 Jam, Merapi 27 Kali Muntahkan Lava Pijar ke Hulu Kali Krasak

Praperadilan

Ia menyebut ada beberapa hal yang perlu diperiksa oleh Majelis Hakim dalam Pasal 53 junto Pasal 340 KUHP tentang percobaan pembunuhan berencana. Sehingga ia mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Solo untuk mengecek prosedur.

Ia menyebut jangankan delapan peluru, seratus peluru pun selama mobil itu bisa berhenti adalah hak Lukas Jayadi. Hal itu dikarenakan lokasi kejadian merupakan milik Lukas Jayadi, sehingga dia melakukan tindakan membela diri.

Advertisement

PSBB Jawa-Bali: Wali Kota Solo Akhirnya Terbitkan SE, Ini Poin-Poinnya

“Kalau berdasarkan pemberitaan berita sudah dilakukan olah TKP. Kami ingin tahu siapa saja yang hadir, kami menghormati proses hukum di kepolisian. Namun, ini demi tercapainya keadilan,” papar pengacara yang juga aktor itu.

Ia menambahkan sudah menyiapkan beberapa catatan terkait formil proses hukum Lukas Jayadi. Sandy ingin meminta keterangan kepolisian terkait tahapan yang dilalui hingga penetapan tersangka.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif