Soloraya
Selasa, 12 Januari 2021 - 03:17 WIB

Penembakan Mobil Bos Duniatex Solo: Kuasa Hukum Bantah LJ Hendak Kabur Naik Bus Seusai Kejadian

Ichsan Kholif Rahman  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kondisi mobil Toyota Alphard yang ditembaki di Jl Monginsidi, Solo, Rabu (2/12/2020). (Solopos/Nicolous Irawan)

Solopos.com, SOLO -- Sandy Nayoan selaku kuasa hukum tersangka kasus penembakan mobil bos Duniatex, Lukas Jayadi, membantah kliennya hendak kabur naik bus seusai kejadian, Rabu (2/12/2020) lalu.

Lukas ditangkap aparat kepolisian di pangkalan bus wilayah Palur, Karanganyar, beberapa waktu setelah menembaki mobil Toyota Alphard yang ditumpangi salah satu anggota keluarga bos Duniatex, I, 72, di Jl Monginsidi, Solo.

Advertisement

Di tangannya saat itu sudah ada tiket bus jurusan Jakarta. Namun, menurut Sandy, saat Lukas Jayadi alias LJ, 72, bukan berniat untuk kabur melainkan ke Jakarta untuk mengembalikan senjata api itu ke pihak yang mengeluarkan izin senjata.

Wali Kota Solo Terbitkan SE Baru: Jam Buka Usaha Kuliner Tak Jadi Dibatasi

Advertisement

Wali Kota Solo Terbitkan SE Baru: Jam Buka Usaha Kuliner Tak Jadi Dibatasi

Kepada wartawan di Solo, Senin (11/1/2021), Sandy mengatakan Lukas Jayadi merasa bersalah seusai melakukan penembakan mobil bos Duniatex itu. Lukas kemudian menelepon pemberi izin senjata dan menyampaikan telah membuang beberapa peluru.

“Setelah menelepon LJ diminta mengembalikan senjata itu, namun dalam perjalanan LJ ditangkap. LJ merasa bersalah lalu berniat mengembalikan senjata. Mau kabur bagaimana, alamat LJ jelas kok,” papar Sandy didampingi Kuasa Hukum LJ lainnya, Hendriyatna.

Advertisement

Pajero Hilang Kendali dan Terhempas Di Tol Sragen, Pengemudinya Meninggal Dunia

Kejanggalan

Karena itu pula, tambahnya, kliennya mengajukan gugatan praperadilan dalam kasus penembakan mobil bos Duniatex di Solo itu. Ia melihat kejanggalan dalam proses penangkapan LJ. Hendriyatna mengaku menghormati proses di kepolisian namun ia menyerahkan kepada majelis hakim untuk memeriksa perkara ini.

Proses yang ia nilai janggal, Hendriyatna mencontohkan dalam proses penggeledahan rumah LJ, polisi tidak menunjukkan surat perintah.

Advertisement

Jam Buka Usaha Kuliner Solo Tak Dibatasi, Satgas Covid-19: Langgar Prokes, Bubarkan!

Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Purbo Adjar Waskito, mempersilakan tersangka mengajukan praperadilan. Menurutnya, dalam melaksanakan tugas kepolisian sudah bekerja sesuai prosedur.

Kasus ini sebelumnya membuat heboh karena terjadi pada siang bolong. Selain itu, antara pelaku dan korban masih ada hubungan kekerabatan. Pelaku yang diketahui sebagai pengusaha sukses bisa otomotif merupakan adik ipar korban.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif