SOLOPOS.COM - Ilustrasi penembakan (JIBI/Solopos/Dok.)

Solopos.com, WONOGIRI–Seorang satuan pengamanan (satpam) Pasar Wonogiri Kota, Susilo, terhindar pidana Undang-Undang Darurat. Pasalnya, pistol airsoft gun yang dipergunakan tidak termasuk dalam kategori senjata api karena peluru yang dilontarkan bukan misiu.

Namun demikian, warga Desa Pare, Kecamatan Selogiri itu telah ditetapkan sebagai tersangka perusakan barang milik orang lain.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Tersangka Susilo dijerat pasal 406 KUHP tentang perusakan dengan ancaman penjara lima tahun. Penegasan itu disampaikan Wakapolres Wonogiri, Kompol Hartolo saat ditemui Espos di Kantor Pemkab Wonogiri, Kamis (16/10/2014).

“Penyidik masih melakukan penyelidikan asal usul pistol jenis airsoft gun yang dipergunakan pelaku. Apakah sudah memiliki izin atau tidak.”

Mantan Kasatlantas Polres Wonogiri menjelaskan, petugas satpam boleh memegang pistol organik tetapi melalui pengawasan pihak kepolisian. “Jumlah senpi dan peluru dilakukan pemeriksaan berkala.

Di Wonogiri ada petugas satpam perbankan yang memegang senpi. Hal itu diperbolehkan setelah melalui uji skill dan kematangan emosional.”

Wakapolres mengingatkan kepada semua pemilik airsoft gun untuk tidak memamerkan di muka umum. Kasat Reskrim Polres Wonogiri, AKP Budiarto menambahkan, tersangka sudah ditahan dan akan dicarikan penasehat hukum karena ancaman hukuman lima tahun.

“Tersangka boleh menunjuk sendiri penasehat hukum atau nanti polisi menyiapkan (penasehat hukum) karena ancaman hukuman lima tahun.”

Mantan Kapolsek Jaten, Kabupaten Karanganyar ini menegaskan, airsoft guns tak termasuk kategori senpi. Lebih lanjut dijelaskannya, polisi telah mengamankan pistol jenis airsoft guns milik tersangka berikut gotri. “Penembakan dilakukan dua kali dengan peluru gotri. Satu tembakan mengenai kaca mobil. Di dalam pistol airsoft gun masih tersisa tujuh buah gotri.”

Diberitakan sebelumnya, seorang petugas satpam di Pasar Wonogiri Kota, Susilo, harus berurusan dengan polisi setelah menembak kaca moil pikap L300 milik seorang pedagang sayur dengan airsoft gun. Petugas satpam asal Desa Pare, Kecamatan Selogiri, Wonogiri, itu mengaku tersinggung karena pedagang tersebut membayar jasa parkir dengan uang receh.

Tembakan dengan airsoft gun itu menyebabkan kaca depan mobil pikap bernopol AD 1928 QR pecah. Pikap itu milik Bambang Subagyo, 45, warga Setren RT 003/RW 001, Kelurahan Pelem, Kecamatan Jatisrono, Wonogiri.

Saat itu mobil sedang dibawa anaknya Bahtiar Yusuf Prasetyo, 22, untuk mengangkut pesanan sayur untuk dikirim ke Pencil, Kelurahan Wuryorejo, Wonogiri. Mobil saat itu di parkir di lantai 3 Pasar Wonogiri Kota. Di saat pemilik turun, petugas keamanan (satpam) Pasar Wonogiri meminta jasa parkir senilai Rp3.000.

Pemilik mobil memberikan uang Rp3.000 dengan rincian dua pecahan kertas senilai Rp1.000 dan dua pecahan logam Rp500-an. Diduga pemberian itu tak dikehendaki petugas satpam yang diketahui bernama Susilo,warga Desa Pare, Kecamatan Selogiri, Wonogiri.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya