SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Penemuan bayi Sragen, Dinsos Sragen menerima bayi perempuan berumur tujuh bulan.

Solopos.com, SRAGEN — Dinas Sosial (Dinsos) Sragen menerima bayi perempuan berumur tujuh bulan yang tak diketahui identitas orangtuanya, Rabu (2/3/2016) sore. Bayi telantar itu oleh para pegawai Dinsos Sragen diberi nama Laura dan diserahkan kepada Balai Pelayanan Sosial Asuhan Anak Woro Wiloso Salatiga, Rabu malam.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Kasi Pelayanan Rehabilitasi Sosial Anak dan Lansia Dinsos Sragen, Handoko, saat ditemui Solopos.com, Kamis (3/3/2016), menyampaikan bayi cantik itu diserahkan dua orang, laki-laki dan perempuan.

Yang laki-laki bernama Pagi Supriyadi, 46, warga Dukuh Kuyang RT 005, Desa Kliwonan, Masaran, Sragen. Sementara yang perempuan bernama Puang Asrahaq, 19, warga Kutai, Kalimantan yang mengaku tinggal di Dukuh Dedegan RT 001, Desa Pelemgadung, Karangmalang, Sragen. Mereka berdua tak memiliki hubungan keluarga.

“Mereka tidak tahu siapa orang tua bayi itu. Mereka mengaku diberi bayi itu pada pukul 01.00 WIB oleh orang tak dikenal. Bayi itu sempat mereka asuh beberapa bulan. Adiknya Pagi Supriyadi, yakni Parman, juga sempat mengasuh bayi itu selama tiga bulan. Mungkin karena kesulitan mencari orang tuanya maka bayi itu diserahkan ke Dinsos,” ujar Handoko.

Handoko langsung berkoordinasi dengan Dewan Perlindungan Perempuan dan Anak (DPPA) Kabupaten Sragen untuk penanganan anak lebih lanjut. Handoko dibantu tim dari Dinsos sempat memeriksakan kesehatan bayi ke RSUD Sragen.

Setelah dinyatakan sehat oleh dokter anak, kata dia, bayi langsung diantar ke Salatiga. “Yang penting bayi itu selamat dulu. Perkara nanti ada yang mau mengadopsi bisa langsung ke Panti Woro Wiloso Salatiga,” ujarnya.

Penemu Bayi Tak Bisa Mengasuh

Kabag Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PP & PA) Sekretariat Daerah (Setda) Sragen, Titik Budi Astuti, saat ditemui secara terpisah juga ikut menangani bayi itu. Bayi ditangani Dinsos dan Bagian PP & PA atau DPPA Sragen dan dua orang yang menyerahkan bayi diminta keterangan oleh Polres Sragen.

Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sragen Ipda Pitoyo mewakili Kapolres Sragen AKBP Ari Wibowo mengatakan Unit PPA hanya sebagai fasilitator dalam kasus bayi terlantar itu. Dia mengatakan hasil interogasi terhadap dua orang saksi menjelaskan perempuan penemu bayi itu tidak bisa mengasuh bayi dan demi keselamatan bayi diserahkan ke Dinsos.

“Pagi dan Puang ini menerima bayi itu pada Agustus 2015. Pada pukul 01.00 WIB, Pagi Supriyadi yang masih main di tempatnya Puang melihat perempuan tak dikenal dengan ciri-ciri tinggi besar menitipkan seorang bayi. Bayi itu diterima kerabat Puang yang bernama Derlina. Bayi itu dirawat Derlina tiga bulan dan sempat dibawa ke rumah Parman selama tiga pekan, kemudian diserahkan ke Pagi. Selanjutnya bayi diserahkan ke Dinsos,” ujarnya yang juga didampingi anggota Sub Bagian Humas Polres Sragen.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya