SOLOPOS.COM - Tersangka saat menjalani rekonstruksi di Mapolres Boyolali (Septhia Ryanthie/JIBI/Solopos)

Tersangka saat menjalani rekonstruksi di Mapolres Boyolali (Septhia Ryanthie/JIBI/Solopos)

Tersangka saat menjalani rekonstruksi di Mapolres Boyolali (Septhia Ryanthie/JIBI/Solopos)

Solopos.com, BOYOLALI — Jajaran Polres Boyolali berhasil menguak kasus di balik penemuan mayat laki-laki di hutan Juwangi, tepatnya di kawasan Desa Kalimati, Kecamatan Juwangi, Kabupaten Boyolali, Rabu (10/7/2013) lalu. Mayat yang diketahui bernama Karsiman, 61, Desa Sumberejo, Kecamatan Kandat, Kediri, ternyata merupakan korban perampokan dan pembunuhan yang diduga dilakukan empat orang. Satu pelaku di antaranya, saat ini berhasil dibekuk polisi. Sementara tiga lainnya masih buron.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Tersangka yang berhasil ditangkap yakni Agus Saputra alias Kenthus, 22, warga Dukuh Bandungdukuh, Desa Tegaldowo, Kecamatan Gemolong, Kabupaten Sragen.

“Tiga [tersangka] lainnya masih buron, yaitu Rudin, Jack, dan Sugimin,” ujar Kapolres Boyolali, AKBP Budi Haryanto ketika ditemui wartawan di sela-sela rekonstruksi perampokan dan pembunuhan yang digelar di Mapolres setempat, Senin (9/9/2013).

Dari tiga pelaku yang masih buron, kata Kapolres, dua orang di antaranya warga Sumatera, yakni Jack dan Sugimin. Sementara Rudin diketahui adalah tetangga Agus.

Kapolres mengungkapkan, terungkapnya kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan dan pengembangan dari penemuan mayat di sekitar 10 meter dari jalan utama Kalimati, atau jalur yang menghubungkan Kecamatan Kemusu dan Kecamatan Juwangi tersebut.

“Dari penyelidikan dan penelusuran petugas, akhirnya mengarah pada kasus perampokan dengan keempat pelaku tersebut,” terangnya.

Modus perampokan tersebut diotaki oleh tersangka Rudin. Diawali dengan berpura-pura memesan pasir kepada korban yang sering mengambil pasir dari Klaten. Korban pun mengantarkan pesanan pasir dari Rudin.
Sampai ke lokasi yang disebutkan oleh pelaku, ternyata korban langsung disergap oleh ketiga tersangka kemudian langsung dianiaya hingga sekarat. Saat itulah, tersangka Rudin kemudian menjemput Agus yang sehari-hari bekerja sebagai tukang bongkar pasir. Agus diajak oleh Rudin ke lokasi kejadian.

Sementara itu korban yang sudah sekarat, kemudian diseret ke pinggir jalan dan langsung ditimbun hidup-hidup dengan pasir yang diangkut truk tersebut.

“Perampokan ini sudah diskenario, korban dianiaya hingga sekarat kemudian dikubur hidup-hidup dengan pasir yang diangkutnya dari Klaten, tersangka Agus ini ikut andil menimbun korban,” beber Kapolres.

Setelah itu, para pelaku kemudian menjual truk hasil rampokan mereka dan hasilnya dibagi-bagi. Menurut pengakuan Agus, dirinya mendapat jatah Rp7,5 juta. Agus mengatakan uang bagiannya saat ini sudah habis untuk membayar hutang dan foya-foya.

Saat diwawancara sejumlah wartawan, Senin, Agus mengaku baru kali pertama melakukan aksi tersebut. Agus juga mengaku awalnya hanya diajak oleh Rudin untuk bongkar pasir.

“Ternyata malah diajak ikut merampok,” tuturnya.

Kapolres mensinyalir aksi kejahatan tersebut tidak hanya sekali itu dilakukan oleh kawanan perampok tersebut. Namun diduga, mereka juga sering melakukan perampokan di tempat lain.

Ditambahkan dia, dalam kasus tersebut, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340, Pasal 338, dan Pasal 365 KUHP tentang pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya