SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, KARANGANYAR – Majelis hakim memvonis terdakwa kasus pembunuhan di Karangpandan, Nanang Harjantoro hukuman penjara selama seumur hidup. Terdakwa dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Ari Munadi pada 2012 lalu.

Sidang lanjutan kasus pembunuhan di Karangpandan dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim digelar di Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar, Senin (1/7/2013) sekitar pukul 14.30 WIB. Ketua majelis hakim yang terdiri Suratmi langsung membacakan putusan terhadap terdakwa.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Dalam sidang tersebut, terdakwa tak didampingi kuasa hukumnya dengan alasan yang belum jelas. Sementara puluhan aparat kepolisian disiagakan di sekitar ruang persidangan untuk mengantisipasi bila terjadi hal-hal yang tak diinginkan.

Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap sahabatnya, Ari Munadi. Kejadian tersebut bermula saat terdakwa dan korban berpesta minuman keras (miras) di Solo yang dilanjutkan di sebuah rumah kosong di Karangpandan. Tak berselang lama, terdakwa dan korban terlibat adu mulut dan perkelahian.

“Terdakwa dan korban menenggak miras jenis ciu dan terlibat perkelahian. Ini awal mula kasus tersebut,” ujar Suratmi, Senin siang.

Korban dicekik beberapa kali oleh terdakwa hingga tubuhnya lemas. Terdakwa pulang ke rumah untuk mengambil pisau saat korban dalam kondisi pingsan. Sejurus kemudian, terdakwa mendatangi korban dan menikamnya sebanyak dua kali. Korban langsung meregang nyawa di lokasi kejadian.

Selanjutnya, terdakwa menyeret mayat korban hingga pinggir parit. Mayat korban dibuang ke parit untuk menghilangkan jejak.

“Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana. Terdakwa mengambil pisau di rumah saat korban tak sadarkan diri,” jelasnya.

Majelis hakim memberikan waktu kepada terdakwa untuk mempertimbangkan apakah akan naik banding atau menerima hukuman tersebut selama sepekan. Pihaknya meminta agar terdakwa berkonsultasi kepada kuasa hukumnya terlebih dahulu.

Terdakwa Nanang Harjantoro, menyatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim. Terdakwa bakal berkonsultasi dengan kuas hukumnya terlebih dahulu untuk menentukan apakah naik banding atau tidak.

“Saya pikir-pikir terlebih dahulu, nanti nunggu konsultasi dengan kuasa hukum,” paparnya.

Sementara jaksa penuntut umum (JPU), Yuda Tangguh P Alasta, menerima putusan majelis hakim lantaran sesuai tuntutan JPU. Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa hukuman penjara selama seumur hidup. Tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya