Soloraya
Jumat, 27 September 2013 - 17:28 WIB

PENEMUAN MAYAT SRAGEN : Malam Nanti, Gelar Perkara Mutilasi Siska

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Siska Tri Wijayanti, korban mutilasi di Sragen (Dok/Solopos)

Solopos.com, SRAGEN — Polres Sragen akan melakukan gelar perkara kasus pembunuhan disertai mutilasi yang dilakukan warga Kampung Bangak, RT 002/001, Sine, Sragen Wetan, Sragen, Eko Sunarno alias Ahmad Syaifudin Yuhri, 32, terhadap Siska Tri Wijayanti, 23, warga Sidomulyo RT 046/013, Sragen Wetan, Sragen, Minggu (22/9/2013).

Rencana gelar perkara dilaksanakan, Jumat (27/9) malam. Kapolres Sragen, AKBP Dhani Hernando, melalui Kasat Reskrim Polres Sragen, AKP Yohanes Trisnanto, menuturkan hal itu saat dihubungi Solopos.com, Jumat. Sebelumnya, pihak Polres telah memanggil beberapa saksi.

Advertisement

Mereka pemilik ladang, petani yang diduga melihat pelaku mondar-mandir di area persawahan, suami korban Jemy Dodot Adi Saputro, dan beberapa saksi lain. Polres memanggil mereka untuk klarifikasi ulang hasil pemeriksaan.

“Ya kami memanggil lagi Jemi dan saksi-saksi lain untuk klarifikasi ulang keterangan yang diberikan saat pemeriksaan dulu. Selanjutnya kami akan melakukan gelar perkara. Setelah itu akan ditarik kesimpulan,” kata Yohanes saat dihubungi Solopos.com, Jumat (27/9).

Lebih lanjut ihwal motif Eko melakukan pembunuhan, Yohanes memaparkan tersangka pelaku pembunuhan mengaku menghabisi nyawa korban karena tersinggung. Eko tersinggung karena Siska selalu melapor kepada Jemi bahwa dirinya sering meminjam sejumlah uang.

Advertisement

Oleh karena itu lelaki yang diduga sebagai koordinator LSM Satgas Penegak HAM itu tega membunuh pemilik Salon Kencana dengan cara menusuk, membakar dan memutilasi. Setelah itu tubuh dan potongan kepala korban dibuang ke Sungai Mungkung perbatasan Dukuh Karangmanis, Pandak, Sidoharjo, dan Dukuh Gabusan, Tangkil, Sragen.

Eko dijerat pasal 338 KUHP karena menghilangkan nyawa orang lain dengan tuntutan 15 tahun penjara. Namun Yohanes mengungkapkan pelaku tidak menutup kemungkinan dijerat pasal pembunuhan berencana.

“Pedang diduga untuk mutilasi sudah dikirim ke Labfor Cabang Semarang untuk membuktikan pedang bersentuhan dengan leher korban dan bercak darah di pedang identik dengan darah korban. Pengakuan Eko membunuh karena tersinggung sering diadukan ke suami Siska ihwal uang,” imbuh dia.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif