Soloraya
Senin, 6 Januari 2014 - 19:15 WIB

PENEMUAN MAYAT SRAGEN : Sidang Kasus Mutilasi Siska Berakhir Ricuh

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Polisi mengawal terdakwa Eko di Pengadilan Negeri Sragen, Senin (6/1/2014). (Taufik Sidiq Prakoso/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SRAGEN — Sidang perdana kasus pembunuhan disertai mutilasi dengan terdakwa Eko Sunarno alias Syaifudin Yuhri, 32, warga Kampung Bangak, RT 002/ RW 001, Sine, Sragen berakhir ricuh. Keluarga korban, Siska Tri Wijayanti, 23, warga Sidomulyo, RT 046/RW 013, Sragen Wetan, Sragen sempat mengejar Eko seusai sidang digelar.

Pantauan Solopos.com, sidang yang digelar Senin (6/1/2014) di Pengadilan Negeri (PN) Sragen dihadiri suami Siska, Jemy Dodot Adi Saputro, 29, beserta belasan kerabatnya. Sidang yang dimulai pukul 10.30 WIB dan digelar sekitar 30 menit tersebut dijaga ketat ratusan aparat dari Polres Sragen.

Advertisement

Bahkan, Kapolres Sragen, AKBP Dhani Hernando, Wakapolres Sragen, Kompol Edy Suranta Sitepu serta para perwira turun mengamankan jalannya sidang.

Seusai persidangan, Jemy beserta sejumlah kerabatnya sempat mencoba mengejar Eko untuk melampiaskan kekesalan lantaran tak terima dengan perbuatan terdakwa. Beruntung, Eko berhasil diselamatkan aparat. Ibu dan kakak korban histeris seusai sidang, bahkan kakak korban sempat pingsan.

Diberitakan sebelumnya, Pascapembunuhan Siska, Jemy pernah membuka kisah transaksi ritual dengan Eko. Dia bertransaksi ilmu pengasihan menggunakan tubuh Siska. Oleh karena itu, Jemy dan Siska harus membayar Rp7 juta di awal transaksi dan Rp12 juta atau seharga satu ekor sapi setelah 41 hari menyelesaikan ritual.

Advertisement

Nahas ritual yang disebut-sebut mampu mendatangkan rezeki melimpah malah membawa petaka nyawa dan harta.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif