SOLOPOS.COM - Polisi mengawal terdakwa Eko di Pengadilan Negeri Sragen, Senin (6/1/2014). (Taufik Sidiq Prakoso/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SRAGEN — Sidang pertama kasus mutilasi terhadap Siska Tri Wijayanti yang digelar di Pengadilan Negeri Sragen, Senin (6/1/2014), diisi dengan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Suami korban menilai ada kejanggalan dalam dakwaan jaksa.

Dalam dakwaan, jaksa menyebut terdakwa Eko Sunarno alias Syaifudin Yuhri, 32, menyiapkan sebuah pedang yang diselipkan diikat pinggang. Selain itu, Eko juga sudah menyiapkan sebuah alat suntikan minyak wangi serta pakaian yang disimpannya dalam jok sepeda motor. Eko lantas mendatangi Siska yang saat itu sudah menunggu di sekitar Sungai Mungkung, Desa Pandak, Sidoharjo.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Sementara itu, suami Siska, Jemy Dodot Adi Saputro, 29, menduga ada kejanggalan dari dakwaan tersebut. Kejanggalan itu terletak pada tempat pertemuan pertama antara terdakwa dengan korban yang berbeda antara yang diketahui Jemi dengan yang disebut dalam dakwaan. “Pertemuan kali pertama itu di indekos,” kata Jemy saat ditemui seusai sidang.

Jaksa menyimpulkan perbuatan terdakwa memenuhi unsur pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 tentang Pembunuhan dan Pasal 351 tentang kepemilihkan senjata tajam. Terdakwa diancam dengan hukuman maksimal mati.

Seusai mendengar dakwaan, Eko sempat berkonsultasi mengajukan keberatan kepada penasihat hukum yang ditunjuk mendampingi, Moegiyono. Namun, terdakwa mengurungkan niat setelah mendengar uraian dakwaan. Sidang yang dipimpin Hakim Ketua, Indrawan dan dua anggota majelis, Suwandi dan Tri Hatmojo bakal dilanjutkan Senin (13/1/2014) depan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya