SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SUKOHARJO — Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo menunjuk pengacara yang mendampingi terdakwa Irfan Junanto alias Gendut alias Gembul, terdakwa kasus pembunuhan terhadap Diana Oktaviani, 17. Penunjukkan dilakukan setelah pengacara dari terdakwa, Petrus tak hadir pada sidang keduanya, Senin (10/6/2013).

Karenanya dalam persidangan Senin, PN menunjuk pengacara Zainal Abidin asal Kartasura untuk mendampingi warga Sayangan, Baki, Sukoharjo.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Sidang hanya berlangsung singkat karena baik terdakwa maupun pengacara tak melakukan pledoi atau pembelaan. Terdakwa Gembul, tidak menjelaskan alasan ketidakhadiran pengacaranya.

“(Pengacara) tidak datang dan diganti,” ujarnya singkat.

Zainal Abidin seusai sidang mengaku tidak bisa mengelak saat ditunjuk PN untuk mendampingi terdakwa. “Sesuai profesi saya harus mau mendampingi siapa pun terdakwa. Tadi saya sudah berembuk dengan terdakwa dan sepakat tidak melakukan pledoi. Untuk itu, persidangan
pekan depan dilanjutkan pemeriksaan saksi-saksi.”

Lebih lanjut dijelaskan oleh Zainal, ancaman hukuman terdakwa lebih dari 15 tahun sehingga harus didampingi penasehat hukum atau pengacara. “Saya segera mempelajari dakwaan terdakwa agar tahu alur kejadian. Apalagi, saya juga tidak mendampingi terdakwa saat diperiksa
di kepolisian.”

Diberitakan sebelumnya, terdakwa kasus pembunuhan di Menuran, Kecamatan Baki, Sukoharjo, Irfan Junanto, 23, menjalani sidang perdana di ruang persidangan Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Kamis (30/5/2013).

Selama persidangan, terdakwa mendapat pengawalan ketat dari kepolisian.

Saat majelis hakim yang terdiri atas hakim ketua Agus Darmanto didampingi hakim anggota Evi Fitriastuti dan Edwin Yudi P, personel polisi membentuk barikade atau pagar betis di sepanjang selasar mulai ruang tahanan hingga ruang persidangan.

JPU Triyono mendakwa terdakwa secara berlapis. Dakwaan primer, terdakwa didakwa melanggar pasal 340 KUHP subsider 339, 338 atau ke-2 pasal 365 KUHP, yakni menghilangkan nyawa orang lain untuk mendapatkan barang milik korban.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya