SOLOPOS.COM - Juru parkir membantu pengendara sepeda motor mengoperasikan mesin layanan parkir berbasis elektronik seusai peluncuran penambahan mesin e-parkir di pelataran parkir Singosaren Plaza, Jl. Dr. Radjiman, Solo, Jumat (9/3/2018). (Nicolous Irawan/JIBI/SOLOPOS)

Solopos.com, SOLO–Program parkir elektronik (e-parkir) di Solo belum berjalanan optimal. Ketimpangan pengetahuan jukir (juru parkir) terhadap teknologi, minimnya informasi, hingga adanya pengalihan anggaran jadi faktor penghambat.

Program parkir elektronik sendiri mulai di jalankan di Kota Bengawan sejak  2017. Hal ini menjadikan Solo sebagai Kota pertama di Jawa Tengah yang menyelenggarakan e-parkir.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Tujuan awal penerapan e-parkir ini agar pembayaran parkir bisa lebih tertib, transparan, dan tarif progresif bisa berjalan dengan efektif. Selain itu e-parkir juga bertujuan agar tidak terjadi kebocoran pendapatan asli daerah.

Parkir elektronik ini memang tidak berlaku di semua jalan. Hanya ada beberapa ruas jalan tertentu seperti, Jl Honggowongso, Jl Radjiman, Jl Sutawijaya, Jl Slamet Riyadi, Jl Urip Sumoharjo, dan Jl Suryopranoto.

Namun, ketika Solopos.com memantau di hampir semua lokasi jalan yang diberlakukan e-parkir pada Jumat (22/3/2024), program yang menelan dana APBD Rp489 juta itu, justru tidak berjalan lagi. Dan semua sistem parkir kembali ke sistem manual.

Salah satu koordinator parkir di kawasan Pasar Gede, Wiwin, 40, mengaku e-parkir sudah tidak jalan lagi. Lantaran alat pencetak tiket digital yang disediakan Dishub lewat pihak penyedia alat sudah ditarik.

“Wah parkir elektroniknya sudah tidak jalan ini. Mesin cetak tiketnya udah ditarik penyedia alatnya,” ungkapnya.

Kata Wiwin, dirinya sebagai koordinator sangat terbantu dengan adanya e-parkir karena ngitung pemasukannya cepat dan pemberlakuan tarif progresif bisa lebih terkontrol via alat tersebut.

“Tapi kalau yang di lapangan para jukir-jukir yang tua atau kurang update teknologi ya bakal kesulitan. Belum lagi kadang-kadang alatnya error atau waktu ramai mereka sering bingung memakainya,” jelas dia.

Sebagai informasi bila mengacu ke Peraturan Daerah (Perda) No. 9 Tahun 2011 Tentang Retribusi Daerah dan Peraturan Walikota No. 16 tahun 2016 tentang Zona Parkir di Tepian Jalan , bagi kendaraan yang parkir di zona tertentu atau yang disediakan e-parkir lebih dari satu jam dikenakan tarif progresif. Misal bila satu jam pertama dikenakan tarif Rp.2.000 maka satu jam berikutnya akan dikenakan tambahan Rp.2000 dan seterusnya.

Namun karena e-parkir belum jalan optimal dan masih mengandalkan jukir untuk mencatat manual waktu kendaraan keluar-masuk, peraturan tersebut tidak berjalan mulus.

Petugas parkir di Jl Radjiman, Tri, 68, mengaku justru senang e-parkir sudah tidak jalan lagi. Karena menurutnya sistem tersebut membuatnya ribet, kadang alatnya eror, karcisnya tidak keluar, dan harus memfoto plat nomor pengendara.

“E-parkir di sini sudah ndak jalan mas. Tapi saya malah senang, soalnya itu malah membuat ribet saya. Kan saya sudah tua jadi enak manual saja,” ujarnya.

Meski begitu, Tri berusaha untuk memaksimalkan penerapan tarif progresif di kawasannya. Yakni dengan mencatat jam masuk dan keluar kendaraan di karcis parkir.

Sementara itu warga asal Mojosongo, Septi, 24, mengaku tidak tahu sama sekali terkait parkir elektronik di Solo. Karena sepengalamanya bertemu jukir semuanya masih memakai cara manual.

“Lah emang ada, ya Mas, e-parkir di sini? Soalnya para jukir itu masih manual semua kalo ngasih aku karcis,” terangnya.

Septi menyayangkan kurangnya sosialiasi oleh dinas terkait. Padahal menurutnya e-parkir itu memudahkannya karena bisa transaksi nontunai dan tidak ribet memikirkan uang receh atau kembalian.

Dishub Solo selaku pihak yang bertanggung jawab atas perparkiran tidak membantah bahwa memang program parkir elektronik ini tidak berjalan secara optimal.

Hal itu disampaikan oleh Kasubag Tata Usaha UPTD Pengelolaan Perparkiran, Rohmadi, saat ditemui Solopos.com (22/3/2024).

Menurutnya ada dua faktor yakni kualitas SDM di lapangan yang tidak merata dan per-2024 ini terjadi refocusing atau pengalihan anggaran yang membuat Dishub menyudahi penyewaan alat e-parkir dari pihak ketiga yang ditunjuk.

Sehingga berimplikasi pada minimnya pendapatan parkir dari e-parkir mulai 2017-2023 dan pada 2024 program e-parkir sementara tidak diberlakukan.

“Memang belum efektif program itu. Kendala kami ya di SDM para jukir itu soal pemahaman teknologi. Lebih lagi per-2024 ini kami sedang ada refocusing anggaran sehingga e-parkir tidak jalan lagi,” jelasnya.

Solopos.com sebenarnya sudah menghubungi Kepala UPTD Pengelolaan Perparkiran Dishub Solo, Haryono, terkait apakah akan diberlakukan lagi e-parkir di tahun mendatang. Namun hingga berita ini ditulis belum ada jawaban.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya