SOLOPOS.COM - Ilustrasi buruh. (JIBI/Bisnis/Dok.)

Ilustrasi (JIBI/Bisnis Indonesia/dok)

SOLO – Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Solo meningkatkan pemantauan terkait pelaksanaan pembayaran gaji bulan pertama berdasarkan upah minimum kota (UMK) 2012, Januari ini, yang ditetapkan Rp864.450/bulan.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Sementara itu, Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) 1992 Solo telah membuka Posko pengaduan di kantor sekretariat mereka di Jl Mr Sartono No 119 Mojosongo. Posko terbuka bagi kaum buruh yang merasa dirugikan karena tidak digaji sesuai UMK dan disiapkan pula sebanyak tiga pengacara.

Kepala Dinsosnakertrans Solo, Singgih Yudoko, kepada wartawan di Balaikota, Selasa (10/1/2012) mengungkapkan sejauh ini memang belum ada satupun perusahaan yang mengajukan izin penangguhan pembayaran gaji karyawannya sesuai UMK baru. Nilai UMK tersebut naik senilai Rp 38.198 dibandingkan UMK 2011 senilai Rp 826.252.

“Sejauh ini belum ada perusahaan yang mengajukan keberatan atau penangguhan pembayaran gaji sesuai UMK 2012. Untuk pengawasannya kami akan menerjunkan petugas dari bidang HI (Hubungan Industrial-red) seusai jadwal pembayaran gaji di perusahaan-perusahaan,” jelas Singgih.

Singgih menambahkan mengingat keterbatasan personel, pemantauan itu tentunya tidak bisa dilakukan menyeluruh di semua perusahaan, melainkan akan diambil sejumlah perusahaan sebagai sampel. Pemantauan itu juga akan melibatkan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan kalangan serikat buruh.

Terpisah, Ketua SBSI 1992, Suharno mengatakan untuk menampung pengaduan kalangan buruh yang merasa dirugikan karena gajinya belum menyesuaikan dengan UMK 2012, pihaknya membuka Posko di sekretariat SBSI di Mojosongo. Pihaknya juga mendorong kalangan buruh lebih berani mengadukan masalah yang mereka hadapi.

“Seperti biasa kami menyiapkan diri untuk mengawasi apabila ada buruh yang belum dibayar sesuai UMK. Kami siapkan advokasi dengan tiga orang pengacara yang siap membantu secara grartis,” jelas Suharno, saat diwawancarai Espos melalui telepon, Selasa (10/1/2012).

Ditanya apakah ada perusahaan yang suka membandel dan tidak membayar gaji sesuai UMK, Suharno mengakui setiap tahun pasti ada. Tapi ia tidak mau menyebutkan secara spesifik. Demikian pula dengan pengaduan dari kalangan buruh yang tidak digaji sesuai UMK. Dalam hal itu, Suharno mengatakan biasanya pengaduan baru masuk setelah triwulan I. “Biasanya kalangan buruh masih menoleransi jika pada awal-awal tahun belum digaji sesuai UMK karena mereka memahami kondisi perusahaan. Tapi mereka juga berharap perusahaan mematuhi aturan UMK,” ujar Suharno.

JIBI/SOLOPOS/Suharsih

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya