Soloraya
Selasa, 23 Juli 2019 - 15:15 WIB

Penerbitan Sertifikat Program Prona Desa Kunti Boyolali Ditunda, Ada Apa?

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, BOYOLALI — Penerbitan sertifikat hak milik (SHM) dalam program Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL) yang dulu disebut Prona di Desa Kunti, Kecamatan Andong, Boyolali, ditunda.

Sertifikat itu batal dibagikan dalam pemberian sertifikat secara massal Agustus mendatang. Informasi yang diperoleh Solopos.com, program PTSL di Desa Kunti ditolak ratusan warga lantaran akan menerbitkan sertifikat hak milik (SHM) tanah kas desa.

Advertisement

Warga yang menolak menduga adanya jual beli tanah oleh sejumlah oknum tanpa persetujuan pemerintah desa. Kuasa hukum masyarakat Desa Kunti, Al Ghozali Hide Wulakada, menyebutkan permohonan penundaan itu diajukan warga Desa Kunti dalam audiensi di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Boyolali, Senin (22/7/2019).

Warga keberatan jika tanah yang masih dalam sengketa diterbitkan SHM-nya. Menurut Al Ghozali, permintaan warga ini memiliki landasan yang cukup kuat.

Advertisement

Warga keberatan jika tanah yang masih dalam sengketa diterbitkan SHM-nya. Menurut Al Ghozali, permintaan warga ini memiliki landasan yang cukup kuat.

Dalam proses penerbitan sertifikat tanah, panitia prona diduga melanggar prosedur karena tidak adanya dokumen peraturan desa (perdes) sebagai salah satu persyaratannya.

“Jadi harusnya permohonan itu kan berawal dari warga kepada Kepala Desa. Kemudian Kepala Desa mengajukan permohonan kepada Bupati, setelah administrasi selesai dan disahkan dalam Perdes baru program dijalankan. Padahal Perdes itu tidak pernah ada,” ujar Al Ghazali seusai audiensi.

Advertisement

“Saat ini proses sudah sampai ke pertimbangan Gubernur, kami optimistis sertifikat itu akan tetap terbit karena semua proses sudah kami lalui dengan benar,” imbuh Sugeng.

Sugeng menyebut Pemerintah Desa Kunti sudah mengadakan musyawarah dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dengan dukungan warga. Selain itu surat permohonan juga sudah disahkan oleh Bupati dan calon tanah pengganti sudah dicarikan.

“Dalam proses itu kami juga melibatkan tim appraisal sehingga tidak mungkin ngawur,” imbuhnya.

Advertisement

Terpisah, pejabat BPN Boyolali bagian yuridis, Supri, membenarkan proses penerbitan sertifikat tanah bagi warga Kunti akan ditunda. “Karena persyaratannya belum lengkap, hanya kurang surat rekomendasi gubernur,” kata dia.

Supri juga tidak memerinci lebih jauh mengenai jumlah sertifikat yang akan diterbitkan. “Kami akan pelajari lebih lanjut berkasnya,” kata dia.

Namun, Supri kembali menegaskan jika perselisihan antarwarga desa menjadi wewenang pemerintah desa untuk menyelesaikan, dan bukan tanggung jawab BPN.

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif