Soloraya
Kamis, 21 Januari 2021 - 22:45 WIB

Penerima Bantuan Sembako Bisa Dialihkan Terima BLT, Ini Kriterianya

Taufiq Sidik Prakoso  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi bantuan sembako. (Antara)

Solopos.com, KLATEN – Camat di Klaten menyosialisasikan keputusan pemerintah tak memperpanjang penyaluran bantuan sembako dari Pemprov Jateng dan pemkab bagi masyarakat terdampak Covid-19 mulai Januari 2021. Untuk meminimalisasi gejolak, penerima bantuan sembako dari provinsi ataupun kabupaten bisa dialihkan sebagai penerima bantuan langsung tunai (BLT) dana desa.

Camat Juwiring, Herlambang Jaka Santosa mengatakan sosialisasi sudah dilakukan ke pemerintah desa di wilayah Juwiring. Sebelumnya, ada sekitar 3.390 keluarga penerima Jaring Pengaman Sosial (JPS) bansos sembako kabupaten. Kemudian hampir 1.800 keluarga penerima bantuan pangan dari provinsi.

Advertisement

Menyikapi tak ada perpanjangan bantuan sembako dari kabupaten maupun provinsi, Herlambang menjelaskan desa mulai menyandingkan data BLT. Data tersebut disandingkan dengan data penerima bantuan pangan dan sembako dari provinsi dan kabupaten.

PPKM Bakal Diperpanjang, PKL Klaten Berharap Jam Operasional Masih Dilonggarkan

Advertisement

PPKM Bakal Diperpanjang, PKL Klaten Berharap Jam Operasional Masih Dilonggarkan

Penyandingan data dimaksudkan untuk menyaring warga miskin. Yakni yang semula penerima bantuan sembako dampak Covid-19 namun belum mendapatkan bantuan BLT dana desa. Atau bantuan sosial tunai (BST), maupun bantuan lainnya seperti Bantuan Pangan Nontunai (BPNT) dan program keluarga harapan (PKH).

“Kami sandingkan datanya. Diambil masyarakat yang benar-benar miskin, kemudian kondisinya jompo, difabel, dan lain-lain. Selama memenuhi kriteria sebagai penerima BLT yang jumlahnya ada 14 kriteria, mereka bisa diikutkan sebagai penerima,” jelas Herlambang saat berbincang dengan Solopos.com, Kamis (21/1/2021).

Advertisement

“Sekarang BLT dana desa itu diharapkan benar-benar disalurkan kepada masyarakat miskin atau mereka yang memenuhi kriteria, bukan pemerataan,” ungkap dia.

Hendak Undang 150 Tamu, Hajatan di Ngadirojo Wonogiri Dibatalkan

Meminimalisasi Gejolak

Ihwal penyandingan data penerima bantuan sembako dan BLT, Herlambang menuturkan hal itu dilakukan untuk meminimalisasi gejolak. Selain itu, para pengurus RT dan RW diharapkan bisa menyosialisasikan tak berlanjutnya penyaluran bantuan pangan dan sembako dari provinsi maupun kabupaten.

Advertisement

Camat Prambanan, Suhardi, mengatakan sudah menyosialisasikan informasi tak ada perpanjangan penyaluran bantuan pangan provinsi maupun bantuan sembako dari kabupaten mulai Januari 2021.

Bus Terbakar di Boyolali Gegara Korsleting, Ini Penampakannya

Pada 2020, penerima bantuan pangan dari provinsi di Prambanan sebanyak 1.271 keluarga dan penerima bantuan sembako kabupaten sebanyak 973 keluarga.

Advertisement

“Sudah kami sampaikan ke desa dan ditindaklanjuti dengan musyawarah desa terkait bantuan BLT dana desa di 2021. Sehingga masyarakat yang masuk DTKS dan kemarin masuk di bantuan sembako dimungkinkan dimasukkan sebagai penerima BLT dana desa selama kuotanya memenuhi,” kata dia.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif