SOLOPOS.COM - ilustrasi

ilustrasi

SRAGEN–Pemerintah Kabupaten Sragen akan melakukan verifikasi ulang terhadap rumah tangga sasaran (RTS) penerima beras untuk rakyat miskin (raskin) di Kabupaten Sragen. Pasalnya, tahun ini pemerintah pusat mengurangi RTS penerima manfaat raskin warga Sragen sebanyak 13.946 RTS.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Bupati Sragen, Agus Fatchur Rahmen, mengungkapkan hingga kini ia belum tahu apa penyebab pengurangan jatah RTS penerima raskin. Tapi ia menduga, pemerintah pusat memiliki alasan tersendiri, mengapa ada pengurangan raskin. Dalam waktu dekat, Agus berencana mengundang semua satuan kerja (satker) terkait program itu, untuk membicarakan kebijakan baru tersebut. “Saya tidak mau gegabah mengambil keputusan,” ujarnya saat ditemui Espos di dekat Masjid Ar Rohim, Desa Gondang, Kecamatan Gondang, Sragen, Minggu (27/1/2013).

Kepala Bagian Sumber Daya Alam (SDA) Setda Sragen, Suwondo, menguraikan tahun 2012, Kabupaten Sragen mendapatkan jatah 83.366 RTS. Tahun ini, hanya mendapatkan 69.420 RTS. “Data itu kami peroleh setelah mengikuti rapat koordinasi tingkat provinsi, Jumat (25/1),” jelasnya.

Selasa (29/1) hari ini, kata Suwondo, Bagian SDA Setda Sragen akan mengumpulkan semua camat untuk melakukan koordinasi di Setda Sragen, terkait pengurangan jatah RTS penerima raskin.

Kepala Unit Pelayanan Terpadu Penanggulangan Kemiskinan (UPTPK) Sragen, Suyadi, mengatakan beberapa waktu lalu ketika ada rapat koordinasi di tingkat provinsi, sudah ditanyakan kepada pihak Bulog, tentang alasan pengurangan jatah raskin itu. Tapi hingga kini, belum ada jawaban.

Selama ini, terangnya, warga yang menerima raskin adalah warga yang tercatat sebagai warga miskin menurut data Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) dan Badan Pusat Statistik (BPS). Dari lima kriteria warga, yaitu warga sangat miskin, miskin, hampir miskin, rentan miskin dan kaya. Warga penerima raskin adalah mereka yang termasuk kriteria warga sangat miskin dan miskin.

Oleh karena itu jika saat ini terjadi pengurangan jatah RTS penerima raskin, Suyadi berharap di setiap wilayah digelar musyawarah RT untuk menyikapi hal itu. Ia menyarankan setiap ketua RT mengelompokkan warganya ke dalam lima kriteria itu. Penerima raskin ditentukan berdasarkan hasil pegelompokkan.

“Jadi bukan karena faktor X, misalnya karena dia saudara ketua RT dan alasan lainnya yang tidak jelas.

Menurutnya, timbulnya permasalahan saat pembagian raskin, karena terkadang dipengaruhi faktor lain yang tidak diatur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya