Soloraya
Senin, 18 Juni 2012 - 15:33 WIB

PENERIMA RASKIN Berkurang, Kades Bingung Membagikan

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi (dok)

ilustrasi (dok)

WONOGIRI--Penurunan jumlah rumah tangga sasaran (RTS) atau penerima beras miskin (raskin) membuat perangkat desa kebingungan membagi raskin. Seperti yang diungkapkan Kades Sambirejo, Kecamatan Wuryantoro, Tardi, kepada wartawan, Senin (18/6/2012). Ia kebingungan membagi raskin kepada warga karena penurunan jumlah RTS di wilayahnya lebih dari 50%. Pasalnya, dari 366 RTS, kini berkurang menjadi 118 RTS.

Advertisement

“Selain pengurangan jumlah RTS, kami merasa ada yang kurang adil. Contohnya, dari lima orang yang menerima raskin, dua di antaranya warga mampu. Kalau kami membaginya, kami khawatir jika terjadi gejolak pada warga,” katanya.

Ia mengusulkan, jika memang semacam itu, maka sebaiknya ditunda pendistribusiannya selama dua atau tiga bulan. Ia menyatakan telah ada sosialisasi dari Pemkab Wonogiri di Kecamatan Pracimantoro terkait penuruanan jumlah RTS. Saat itu, ia mengajukan keberatan karena data dari Badan Pusat Statistik (BPS) tidak sesuai kenyataan di lapangan.

Ia pun mengusulkan untuk mengkaji kembali data tersebut sehingga jumlah penerima raskin bisa kembali seperti semula. “Kami ingin ada tinjauan ulang data dengan mengumpulkan data dari pihak desa. Jika masih bisa, sebaiknya diralat,” imbuhnya.

Advertisement

Kades Jatisari, Kecamatan Jatisrono, Teguh, juga mengungkapkan hal serupa. Ia banyak menerima pertanyaan dari warga terkait penurunan jumlah itu. “Ada juga warga yang mampu tetapi malah mendapat jatah raskin,” ujarnya, Senin. Di wilayahnya, terjadi penurunan dari 196 RTS menjadi 137 RTS. Ia hanya berharap, data penerima raskin bisa diperbaiki lagi.

Sementara itu, Kepala Kantor Ketahanan Pangan Wonogiri, Safuan, mengatakan perubahan data RTS bisa dilakukan setiap tiga tahun. Jadi, perubahan data bisa diperbarui di tahun 2014 dengan survei ke lapangan oleh BPS.

“Sebenarnya, pihak desa juga bisa mengalihkan penerima raskin dengan mengadakan musyawarah desa. Seperti saat ada yang pindah atau meninggal, maka itu bisa dialihkan ke warga lain yang membutuhkan dengan mencatatnya di berita acara,” ujarnya saat dihubungi wartawan.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif