SOLOPOS.COM - Ilustrasi

Ilustrasi

Solo (Solopos.com)–Penerima bantuan pemakaman masyarakat miskin di Kota Solo masih minim. Alokasi dana dari Pemkot yakni Rp 500 juta untuk 1.000 orang pada 2011.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Menurut Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Solo, Singgih Yudoko, Selasa (14/6/2011), penerima bantuan masih minim karena pengajuan untuk mendapatkan santunan kematian itu harus melalui prosedur yang panjang.

Warga yang meninggal harus memiliki KTP Solo. Keluarga mengajukan permohonan dengan surat pengantar dari RT/RW dan surat kematian serta mengisi blangko yang telah tersedia di kelurahan.

Setelah itu, pihak kelurahan mengajukan ke Dinsosnakertrans yang kemudian diajukan ke DPPKA. Setelah disetujui, DPPKA memberikan undangan kepada penerima santunan dan memberikan tanda bukti penerimaan.

Menurut Singgih, saat ini ada 140 warga yang telah mengajukan permohonan santunan kematian. Sedangkan warga yang telah menerima santunan ada 30 orang. Mereka menerima santunan Rp 500.000 per orang.

“Jangka waktu pencairan selama dua pekan dan tidak ada masa kedaluwarsa asalkan orang itu meninggal pada 2011. Jadi, tidak harus mengajukan saat hari kematian,” ungkapnya saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Selasa (14/6/2011).

(aak)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya