Soloraya
Kamis, 16 Juni 2011 - 08:16 WIB

Penerima santunan kematian minim

Redaksi Solopos.com  /  Nadhiroh  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi

Ilustrasi

Solo (Solopos.com)–Penerima bantuan pemakaman masyarakat miskin di Kota Solo masih minim. Alokasi dana dari Pemkot yakni Rp 500 juta untuk 1.000 orang pada 2011.

Advertisement

Menurut Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Solo, Singgih Yudoko, Selasa (14/6/2011), penerima bantuan masih minim karena pengajuan untuk mendapatkan santunan kematian itu harus melalui prosedur yang panjang.

Warga yang meninggal harus memiliki KTP Solo. Keluarga mengajukan permohonan dengan surat pengantar dari RT/RW dan surat kematian serta mengisi blangko yang telah tersedia di kelurahan.

Setelah itu, pihak kelurahan mengajukan ke Dinsosnakertrans yang kemudian diajukan ke DPPKA. Setelah disetujui, DPPKA memberikan undangan kepada penerima santunan dan memberikan tanda bukti penerimaan.

Advertisement

Menurut Singgih, saat ini ada 140 warga yang telah mengajukan permohonan santunan kematian. Sedangkan warga yang telah menerima santunan ada 30 orang. Mereka menerima santunan Rp 500.000 per orang.

“Jangka waktu pencairan selama dua pekan dan tidak ada masa kedaluwarsa asalkan orang itu meninggal pada 2011. Jadi, tidak harus mengajukan saat hari kematian,” ungkapnya saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Selasa (14/6/2011).

(aak)

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif