Soloraya
Minggu, 24 Februari 2019 - 23:15 WIB

Penerimaan Pajak KPP Pratama Karanganyar Tertinggi, Ini Kuncinya

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO — Penerimaan pajak Kantor Pelayan Pajak (KPP) Pratama Karanganyar tercatat paling tinggi di lingkup Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah II selama 2018, yakni 97,31%.

Penerimaan pajak yang tinggi ini ditunjang pertumbuhan usaha wajib pajak di beberapa sektor sehingga pembayaran pajak juga meningkat, seperti usaha rokok, tekstil, dan obat-obatan.

Advertisement

Kepala KPP Pratama Karanganyar, Gunung Herminto Siswantoro, mengatakan target tahun ini tumbuh sekitar 22% dari realisasi pajak 2018. Pada kenyataannya capaian melebihi target, yakni tumbuh 25,11% dibanding tahun lalu.

“KPP Pratama Karanganyar penerimaannya mencapai 97,31% atau Rp2,177 triliun, tumbuh 25,11% dibanding tahun lalu. Kami lakukan sejumlah langkah kunci sehingga Karanganyar dapat mencapai angka tersebut,” ujarnya, kepada Solopos.com, Jumat (22/2/2019).

Advertisement

“KPP Pratama Karanganyar penerimaannya mencapai 97,31% atau Rp2,177 triliun, tumbuh 25,11% dibanding tahun lalu. Kami lakukan sejumlah langkah kunci sehingga Karanganyar dapat mencapai angka tersebut,” ujarnya, kepada Solopos.com, Jumat (22/2/2019).

Gunung memaparkan langkah tersebut antara lain, perluasan basis pajak terutama sektor yang selama ini belum banyak tergali secara maksimal seperti sektor perdagangan khususnya usaha kecil dan menengah (UKM).

Selain itu, KPP Pratama Karanganyar juga mengoptimalkan pemanfaatan data dan informasi berkaitan data perpajakan baik internal maupun eksternal. Tak lupa adanya penguatan penegakan hukum bagi penghindar pajak mulai dari pemeriksaan hingga penagihan.

Advertisement

Selain itu, KPP Pratama Karanganyar juga membuat aplikasi online yang bertujuan mempermudah WP dalam melakukan pembayaran pajak. Lebih lanjut, Gunung menjelaskan di lingkup KPP Pratama Karanganyar sektor pajak berdasarkan urutannya dari yang paling besar adalah sektor pengolahan (industri) dengan persentase 50%, disusul pedagang eceran 34,06%, jasa keuangan 5,19%, bendaharawan 2,91%, dan lainnya 7,83%.

“Upaya ekstensifikasi pajak kami lakukan dengan kegiatan canvassing, edukasi, dan sosialisasi perpajakan,” imbuhnya.

Sementara itu, penerimaan pajak di lingkup Kanwil DJP Jateng II pada 2018 mencapai 91,33%. Capaian ini tumbuh 14,28% jika dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya tumbuh 2,69%. Meskipun demikian, realisasi ini belum sesuai target yang ditetapkan.

Advertisement

Dari target penerimaan pajak Kanwil DJP Jateng II Rp12,508 triliun dan tercapai Rp11,424 triliun. Kepala Kanwil DJP Jateng II, Rida Handanu, mengatakan capaian pajak 91,33% dan tumbuh 14,28% di lingkupnya menandakan perekonomian makin baik. Menurutnya, ini menandakan tingkat kesadaran wajib pajak juga semakin bagus.

Rida memaparkan di wilayah Soloraya, penerimaan pajak tertinggi dari KPP Pratama Karanganyar. Sedangkan penerimaan pajak terendah adalah KPP Boyolali yakni senilai Rp554,279 miliar atau tercapai 84,9%.

Sementara KPP Solo penerimaannya tercapai 96,39% atau Rp1,726 triliun. Di Kanwil DJP Jateng II ini capaian penerimaan pajak paling tinggi dari KPP Temanggung, yakni mencapai 99,87% atau Rp793,426 miliar dengan pertumbuhan 24,48%.

Advertisement

Sedangkan capaian penerimaan paling rendah dari KPP Purbalingga 81,42% atau Rp567,258 miliar. Jika dilihat dari jenis pajak, penerimaan tertinggi dari pajak penghasilan (PPh), yakni Rp5,881 triliun atau tumbuh 10,04% dari tahun sebelumnya, Rp5,345 triliun.

PPh ini memberikan kontribusi sebesar 51,49% persen. Namun demikian, capaian ini belum sesuai target lantaran Kanwil DJP Jateng II mematok PPh sebesar Rp7,2 triliun atau baru tercapai 81,47%.

Sebaliknya, penerimaan dari pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPn-BM) melejit hingga 105,91%. Target awal untuk PPN dan PPn-BM ini Rp4,996 triliun dan tercapai Rp5,291 triliun. Angka ini tumbuh 19,46% jika dibandingkan dengan penerimaan tahun sebelumnya, Rp4,429 triliun.

“Tantangan kami adalah menertibkan wajib pajak yang punya penghasilan di atas omzet UMKM, tapi belum punya nomor pokok wajib pajak [NPWP],” jelasnya.

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif