SOLOPOS.COM - Kepala Disdik Sukoharo, Bambang Sutrisno menunjukkan surat edaran larangan menjual seragam di ruang kerjanya, Selasa (1/7/2014).(JIBI/Solopos/Iskandar)

Solopos.com, SUKOHARJO–Salah seorang anggota Komisi IV DPRD Sukoharjo, M Samrodin mengingatkan pada sekolah untuk tidak berbisnis pakain seragam sekolah pada siswa baru. Sebab hal itu dinilai telah diatur oleh PP No 17/2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

“PP itu antara lain tegas melarang guru tidak boleh ikut campur mengurusi penjualan seragam sekolah siswa. Karena itu, jangan sampai ada pelanggaran,” papar dia ketika ditemui wartawan di ruang kerjanya, Selasa (1/7/2014).

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Menurut dia dari pengalaman selama ini, tiap tahun ajaran baru sekolah-sekolah di Sukoharjo masih menjual seragam untuk siswa baru. Seharusnya, kata dia, sekolah tak mewajibkan siswa baru membeli seragam di sekolah.

Dia mengugkapkan, selama ini sejumlah sekolah berusaha mengakali aturan tersebut dengan tidak secara langsung menjualnya. Biasanya, seragam tersebut dijual melalui koperasi sekolah. Kalau pun hal itu dilakukan dengan alasan agar seragamnya sama, diharapkan harga yang dipatok tak memberatkan.

Selain itu, ujar politisi PKS tersebut, diharapkan harga seragam yang diberikan pada siswa bisa sama antara satu sekolah dengan sekolah lainnya. Selama ini, harga seragam yang diberikan selalu berbeda antara satu sekolah dengan sekolah lain dalam satu tingkatan.

“Disdik seharusnya membuat surat edaran yang mengatur soal harga seragam ini. Jangan sampai harga seragam berbeda-beda,” katanya.

Samrodin mengakui, hingga saat ini belum ada keluhan dari masyarakat terkait harga` seragam sekolah. Untuk itu, jika kemudian hari warga merasa berat dengan kebijakan harga seragam, dia mengimbau untuk melaporkannya ke Komisi IV agar bisa ditindaklanjuti. Dia berharap tidak ada keluhan masyarakat terkait seragam sekolah. Jika tidak ada keluhan, artinya harga yang diberikan pada siswa tidak memberatkan.

Secara terpisah Kepala Disdik Sukoharjo, Bambang Sutrisno mengatakan pihaknya mengaku telah mengingatkan kepada sekolah-sekolah di Sukoharjo melalui surat edaran sejak tahun 2013. Namun untuk penyeragaman harga seragam pihaknya tak mematoknya.

Karena pihaknya juga tak mewajibkan orangtua membeli pakaian seragam sekolah di sekolah-sekolah. “Orangtua boleh membeli seragam sendiri langsung ke toko. Tetapi kalau komite sekolah sepakat berhimpun sendiri ya silakan, karena itu di luar sekolah,” ungkap Bambang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya