SOLOPOS.COM - Wali Kota Solo F.X. Hadi Rudyatmo (JIBI/Solopos/Dok)

Solopos.com, SOLO–Wali Kota Solo FX. Hadi Rudyatmo memperbolehkan sekolah melakukan pengadaan seragam, kecuali untuk siswa miskin pada tahun ajaran baru (TAB) mendatang. Asalkan dengan ketentuan harga seragam tak melebihi harga pasaran dan tidak ada unsur paksaan.

Padahal sesuai PP Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan jelas disebutkan pelarangan pengadaan pakaian seragam atau bahan pakaian seragam oleh sekolah.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

“Boleh [tarik uang seragam]. Dengan ketentuan nilai besaran tidak melebihi harga pasaran,” tegas Wali Kota Solo FX. Hadi Rudyatmo ketika dijumpai wartawan di Balaikota menanggapi laporan Masyarakat Peduli Pendidikan Solo (MPPS) soal pungutan seragam sekolah, Selasa (1/7/2014).

Rudy mengingatkan kepada seluruh sekolah untuk menggratiskan biaya seragam sekolah bagi siswa miskin. Biaya seragam siswa miskin sudah dikover APBD melalui Bantuan Pendidikan Masyarakat Kota Solo (BPMS). Hingga kini, biaya seragam masih menunggu pencairan APBD.

“Untuk siswa miskin seragam diberi nanti dibiayai APBD. Hanya APBD belum cair. Bayar atau belum pokoknya diberi dulu, yang penting rakyat bisa sekolah,” ujarnya.

Rudy mengakui persoalan pungutan uang seragam menjadi masalah klasik tahunan yang kerap terjadi di dunia pendidikan. Menurutnya, pengadaan seragam diperbolehkan asalkan tidak memberatkan siswa. Dikatakan Rudy, persoalan seragam terjadi karena harga seragam yang ditawarkan sekolah jauh lebih mahal dari harga pasaran. Modusnya, sekolah menjual seragam melalui koperasi yang ada.

“Nah persoalan harga ini harus diawasi ketat. Jangan paksa murid beli di sekolah. Kalau mau beli di luar ya diperbolehkan,” tuturnya.

Rudy mengatakan ketentuan pungutan yang diperbolehkan sekolah kepada siswa sudah diatur dalam surat edaran wali kota tentang pungutan pengembangan sekolah (PPS). Selama surat edaran wali kota itu belum direvisi, Rudy menambahkan, sekolah harus tetap berpegang pada edaran itu. PPS diberlakukan bagi sekolah-sekolah yang melakukan pengembangan. Sedangkan yang tidak melakukan pengembangan sekolah, tegas dia, tetap tidak boleh ada PPS.

Rudy menegaskan akan memberikan sanksi tegas apabila ada sekolah yang melanggar ketentuan berlaku. Saat ini, Rudy masih menunggu laporan dan kajian dari Inspektorat terkait pelaporan dugaan penarikan uang seragam yang diduga memberatkan para wali murid.

“Sebenarnya pengadaan seragam ini diserahkan saja ke masing-masing siswa. Mereka beli sendiri saja. Yang penting intinya tidak ada pemaksaan dan memberatkan dengan harga tinggi,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya