SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Dok)

 Petugas Satpol PP Karanganyar mencopot baliho kedaluwarsa di perempatan kantor Pegadaian Karanganyar, Selasa (3/12/2013). (Bony Eko Wicaksono/JIBI/Solopos)


Petugas Satpol PP Karanganyar mencopot baliho kedaluwarsa di perempatan kantor Pegadaian Karanganyar, Selasa (3/12/2013). (Bony Eko Wicaksono/JIBI/Solopos)

Solopos.com, KARANGANYAR — Puluhan spanduk dan baliho kedaluwarsa di sejumlah ruas jalan di Karanganyar dicopoti petugas Satpol PP Karanganyar, Selasa (3/12/2013).

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Penertiban baliho dan baliho kedaluwarsa dilakukan agar tak mengganggu estetika dan keindahan Karanganyar.

Penertiban spanduk dan baliho kedalurwarsa dilakukan di beberapa ruas jalan protokol terutama di sepanjang Jl Lawu. Petugas langsung mencopoti spanduk dan baliho yang masa berlaku izinnya telah habis. Puluhan spanduk dan baliho kedaluwarsa langsung disita dan dibawa ke kantor Satpol PP.

Kasi Ketentraman Masyarakat Satpol PP Karanganyar, Joko Purwanto, mengatakan spanduk dan baliho kedaluwarsa yang disita terdiri dari spanduk sebanyak delapan buah, banner 25 buah, baliho besar satu buah, baliho kecil 21 buah. Spanduk dan reklame tersebut disita lantaran masa berlaku izin telah habis.

“Mayoritas spanduk dan baliho yang disita di ruas jalan protokol. Masa berlaku izinnya telah habis jadi harus dicopot,” katanya saat ditemui wartawan, Selasa siang.

Sesuai Perda No 14/2006 tentang Izin Reklame dan Pengelolaan Titik Lokasi Reklame, media luar ruang seperti spanduk maupun baliho yang masa berlakunya izinnya habis harus dicopot.  Pihaknya telah meminta pemasang agar segera mencopot spanduk maupun reklame di pinggir jalan. Namun, pemasang spanduk maupun reklame tak menggubris aturan itu.

Setelah berkoordinasi dengan instansi terkait, pihaknya langsung menerjunkan petugas untuk menertibkan spanduk dan baliho kedaluwarsa.  “Kami sudah berkoordinasi dengan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Karanganyar untuk menertibkan spanduk dan baliho kedaluwarsa,” papar Joko.

Dalam waktu dekat, lanjutnya, pihaknya akan menertibkan kembali spanduk dan baliho kedaluwarsa di beberapa ruas jalan di Karanganyar. Penertiban tersebut dilakukan agar media luar ruang tak mengganggu estetika dan keindahan Karanganyar.

Sementara itu, Kepala BPPT Karanganyar, Nur Halimah, menyatakan sesuai aturan, seluruh media luar ruang harus berizin. Apabila masa izinnya habis maka pemasang harus mencopot spanduk atau baliho. Jika masih membandel, maka Satpol PP sebagai penegak perda langsung menertibkannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya