SOLOPOS.COM - Petugas Satpol PP dan Dishub mengusir pedagang makanan dan becak yang mangkal disepanjang rel KA Jalan Mayor Sunaryo, Solo, Kamis (3/1/2013). (Burhan Aris Nugraha/JIBI/SOLOPOS)

Petugas Satpol PP dan Dishub mengusir pedagang makanan dan becak yang mangkal disepanjang rel KA Jalan Mayor Sunaryo, Solo, Kamis (3/1/2013). (Burhan Aris Nugraha/JIBI/SOLOPOS)

SOLO — Penertiban gerobak pedagang Gladag Langen Bogan (Galabo), yang memakan bahu jalan akhirnya urung dilakukan oleh Unit Pelaksana Teknis  Dinas (UPTD) Kuliner, Disperindag Solo. Pasalnya penertiban yang berlangsung Kamis (3/1/2013) pagi tersebut ditentang oleh sejumlah pedagang hingga menimbulkan ketegangan.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Ketegangan bermula, ketika petugas gabungan dari UPTD Kuliner, Satpol PP dan Dishubkominfo Solo, tiba di lokasi Galabo untuk penertiban. Saat itu juga para pedagang langsung mendekati Kepala UPTD Kuliner, Agus Sisworyanto yang memimpin penertiban tersebut. Para pedagang menentang penertiban yang dilakukan Kamis pagi karena petugas tidak membawa surat perintah penertiban.

Selain itu para pedagang menilai penertiban itu tidak sesuai prosedur yang berlaku karena tidak ada peringatan terlebih dahulu. Larangan menggunakan gerobak untuk berjualan tersebut juga ditentang karena mereka kesusahan untuk membawa barang jika tidak menggunakan gerobak.

Salah seorang pedagang, Toni, mengatakan penertiban itu tidak mendasar, selain itu jika gerobak kuning harus diletakkan di belakang Selter Galabo, menurutnya tidak mungkin karena tanah di belakang selter itu merupakan tanah milik perorangan.

“Kalau gerobak harus ditempatkan di belakang, siapa yang mau bertanggung jawab ketika sang pemilik tanah marah,” katanya.

Ketegangan tersebut akhirnya mereda setelah datangnya Kepala Satpol PP Solo, Sutardjo, ke lokasi tersebut. Sutardjo menyarankan agar aspirasi pedagang tersebut disampaikan di Kantor UPTD Kuliner di lain hari. Hal itu untuk meredam ketegangan dan mendapatkan solusi terkait masalah itu.

Sementara itu, Kepala UPTD Kuliner, Agus Sisworyanto, mengatakan penertiban tersebut sudah sesuai prosedur dan atas perintah dari Pemerintah Kota Solo. Menurutnya Walikota Solo, FX Hadi Rudyatmo, tidak setuju jika di area Galabo tersebut terdapat dua gerobak. Sehingga gerobak-gerobak milik pedagang harus ditertibkan dan pedagang menggunakan gerobak yang disediakan oleh Pemkot Solo.

Meskipun penertiban Kamis gagal, Agus mengaku akan melakukan penertiban lagi di lain waktu. Menurutnya secepatnya gerobak pedagang itu harus bisa ditertibkan karena itu sudah keputusan. “Sebenarnya penggunaan satu gerobak untuk dua pedagang yakni siang dan malam, itu lebih enak. Selain itu penggunaan satu gerobak mampu menciptakan ketertiban dan kenyamanan,” katanya.

Selain menertibkan gerobak tersebut, petugas gabungan itu juga menertibkan para PKL yang berjualan di sekitar gerbang masuk Beteng Trade Center (BTC) dan Pusat Grosir Solo (PGS). Para PKL tersebut ditertibkan karena berjualan di tempat-tempat terlarang dan mengganggu lalu lintas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya