SOLOPOS.COM - Ilustrasi penertiban reklame (Sunaryo Haryo Bayu/JIBI/dok)

Ilustrasi penertiban reklame (Sunaryo Haryo Bayu/JIBI/dok)

Ilustrasi penertiban reklame (Sunaryo Haryo Bayu/JIBI/dok)

Solopos.com, SOLO–Sedikitnya tiga titik reklame tak berizin di Kota Solo ditertibkan tim gabungan yang terdiri atas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD), Rabu (24/7/2013) pagi. Tiga titik tersebut yakni di kawasan Jl. Ki Hajar Dewantara belakang kampus UNS, Jl. Brigjen Katamso sebelah utara supermarket Luwes dan Jl. Ki Mangun Sarkoro di dekat Jembatan Komplang.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Pantauan Solopos.com, sejumlah petugas Satpol PP dan DPPKAD melepas reklame  berupa baliho besar berukuran sekitar 4 m x 6 m di Jl. Ki Mangun Sarkoro dekat jembatan Komplang, Banyuanyar.

Reklame tersebut berisi tayangan iklan salah satu merk rokok yang cukup terkenal. Reklame tersebut terpasang tepat di pojok jalan sehingga cukup strategis saat dilihat oleh pengguna jalan.

Petugas Unit Penertiban Reklame DPPKAD, Puguh, mengatakan penertiban tersebut dilakukan lantaran pihak biro reklame belum mengantongi izin dari Pemkot Solo. “Hari ini kami menertibkan tiga titik, aturannya kan berizin dulu baru dipasang,” jelasnya kepada Solopos.com di sela-sela mencopot tayangan iklan di Jl. Ki Mangun Sarkoro. Puguh mengatakan tiga reklame yang ditertibkan tersebut terletak di pojok jalan yang cukup strategis. Meski demikian, karena belum berizin pihaknya tetap melepas tayangan tersebut.

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perundang-undangan Satpol PP, Bambang Edy Santoso, mengungkapkan kali itu pihaknya hanya menertibkan reklame yang tidak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB). Meski demikian, penertiban tersebut hanya mencopot tayangan iklan di mana ketiganya merupakan iklan rokok yang berbeda merk. “Sementara tayangannya dulu yang kami lepas,” jelasnya saat dihubungi Solopos.com.

Semestinya, lanjut Edhy, jika reklame tersebut belum mengantongi izin harus dibongkar. Namun, menurutnya, pembongkaran kerangka reklame merupakan kebijakan DTRK dan DPPKAD. Meski dilakukan secara rutin, pihaknya bakal terus menggelar aksi penertiban agar masyarakat lebih tertib soal perizinan. “Kami sudah sering menggelar penertiban reklame yang dipasang tanpa izin, tapi selalu saja ada yang kena,” urainya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya