Soloraya
Senin, 23 April 2012 - 14:19 WIB

PENERTIBAN PARKIR: Awas, Tilang Bagi yang Parkir di Citywalk!

Redaksi Solopos.com  /  R. Bambang Aris Sasangka  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - PENERTIBAN -- Petugas Satlantas dan Dishubkominfo Solo memberi peringatan dan Tilang bagi pengemudi yang memarkir kendaraan di citywalk saat operasi penertiban, Senin (23/4/2012). (JIBI/SOLOPOS/Burhan Aris Nugraha)

PENERTIBAN -- Petugas Satlantas dan Dishubkominfo Solo memberi peringatan dan Tilang bagi pengemudi yang memarkir kendaraan di citywalk saat operasi penertiban, Senin (23/4/2012). (JIBI/SOLOPOS/Burhan Aris Nugraha)

SOLO – Mulai Kamis (26/4/2012) mendatang, siapa pun yang parkir di citywalk bakal dikenakan tilang. Pemberlakuan tilang tersebut diberlakukan bertahap di sejumlah titik setelah petugas gabungan dari Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Solo dan Polresta Solo melakukan penyisiran dan memberi peringatan.

Advertisement

Hal tersebut diungkapkan Kasi Bimbingan Keselamatan dan Ketertiban Dishubkominfo Solo, Ongko Febriyanto Prasetyo, saat melakukan patroli di area citywalk antara Purwosari hingga simpang empat Gendengan, Senin (23/4/2012). “Kali ini kami minta untuk membuat surat pernyataan terlebih dahulu bagi setiap pelanggar. Kamis nanti baru akan kami kenakan tilang,” terangnya.

Ditambahkan Ongko, pemberlakukan tilang tersebut akan dilakukan dalam tiga tahap. Tahap selanjutnya, lanjut Ongko, pihaknya akan menggelar patroli mulai dari simpang empat Gendingan hingga simpang empat Ngarsopuro. “Pekan depannya lagi dilanjutkan hingga Gladak. Nanti ya sama seperti ini. Kami beri peringatan, beberapa hari selanjutnya kami akan melakukan penindakan bagi yang masih melanggar,” katanya. Dijelaskan Ongko, pihaknya telah beberapa kali memberi peringatan kepada pemilik kendaraan bermotor yang parkir di citywalk. Namun, hingga saat ini masih banyak terjadi pelanggaran.

“Kami sudah melakukan sosialisasi berulang kali. Baik itu Dishubkominfo, Polresta Solo, maupun dari Satpol PP. Intinya itu, area citywalk harus steril dari kendaraan bermotor,” ungkapnya. Saat ditanya terkait keberadaan pedagang kaki lima (PKL) yang menyebabkan warga memilih parkir di citywalk, Ongko menuturkan kendaraan bermotor dapat diletakkan di sisi utara jalan. “Atau di area parkir-parkir terdekat. Tidak boleh di citywalk,” ujarnya.

Advertisement

Sementara itu, Ongko menjelaskan kedepan pihaknya bakal memberlakukan penguncian ban kendaraan bermotor jika masih ada pelanggaran. “Itu pasti kami lakukan. Saat ini masih dibahas. Semoga saja setelah bulan anggaran mendatang sekitar September sudah bisa diberlakukan,” ucapnya.

Berdasarkan pantauan Solopos.com, sejumlah pengendara kendaraan bermotor yang siang itu memarkir kendaraan mereka di citywalk terjaring patroli. Mereka lantas diminta oleh petugas untuk mengisi surat pernyataan. Salah satu pegawai toko di area citywalk, Agus, 52, mengakui jika beberapa waktu sebelumnya sudah pernah ada peringatan untuk tidak memarkir kendaraan di wilayah tersebut. Namun, lanjut Agus, pihaknya merasa sulit untuk merealisasikan hal tersebut lantaran terbatasnya lahan parkir di tempat bekerjanya. “Repot juga. Kalau pembeli biasanya parkir di sini . Di dalam sudah ada banyak barang,” tukasnya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif